Di Mojokerto, Polisi Kembali Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi
JEJAK KASUS, MOJOKERTO - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali membongkar aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini, dalam operasi Dian Semeru 2013, petugas menyisir gudang di Desa Modopuro, Kec Pungging, Kab Mojokerto. Setidaknya 7 ton solar bersubsidi berhasil diamankan.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jawa Timur, AKBP Suhartoyo dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus ini, membenarkan pada Selasa malam (25/6/2013), pihaknya kembali sukses mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi di Jawa Timur.
"Tadi malam (25/6), kasusnya baru terungkap. Petugas menemukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Mojokerto," kata Suhartoyo, Rabu (26/6/2013).
Modus operandi yang dilakukan tersangka, terang Suhartoyo, dengan cara menimbun solar di gudang miliknya yang ada di Desa Modopuro. Namun, polisi masih belum mengungkap siapa pemilik solar tersebut.
Secara terpisah, Kasubdit IV Sumdaling, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Maruli Siahaan mengatakan, "Kami masih melakukan penyidikan siapa pemilik solar sebanyak itu. Mudah-mudahan dalam tempo cepat atau lambat, pelaku atau pemilik solar bisa diamankan," ujarnya.
Dan nanti, lanjut AKBP Maruli, kalau pihaknya sudah bisa mengungkap siapa pemilik solar bersubsidi ini, pihaknya akan menindak dengan tegas. "Si pelaku akan kami jerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara," tegas perwira dengan dua melati di pundak itu. (pria sakti)
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jawa Timur, AKBP Suhartoyo dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus ini, membenarkan pada Selasa malam (25/6/2013), pihaknya kembali sukses mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi di Jawa Timur.
"Tadi malam (25/6), kasusnya baru terungkap. Petugas menemukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Mojokerto," kata Suhartoyo, Rabu (26/6/2013).
Modus operandi yang dilakukan tersangka, terang Suhartoyo, dengan cara menimbun solar di gudang miliknya yang ada di Desa Modopuro. Namun, polisi masih belum mengungkap siapa pemilik solar tersebut.
Secara terpisah, Kasubdit IV Sumdaling, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Maruli Siahaan mengatakan, "Kami masih melakukan penyidikan siapa pemilik solar sebanyak itu. Mudah-mudahan dalam tempo cepat atau lambat, pelaku atau pemilik solar bisa diamankan," ujarnya.
Dan nanti, lanjut AKBP Maruli, kalau pihaknya sudah bisa mengungkap siapa pemilik solar bersubsidi ini, pihaknya akan menindak dengan tegas. "Si pelaku akan kami jerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara," tegas perwira dengan dua melati di pundak itu. (pria sakti)
0 Response to "Di Mojokerto, Polisi Kembali Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi"
Post a Comment