Kejati Jatim: Mantan Walikota Kediri Segera Ditahan
![]() |
Maschut |
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus, Rohmadi, mengatakan pihaknya masih akan memeriksa tiga saksi terakhir dalam kasus itu sebelum memeriksa tersangka Maschut. “Ya, minggu ini terakhir pemeriksaan saksi. Insya Allah minggu berikutnya sudah pemeriksaan tersangka (Maschut),” ujar Rohmadi, Senin (24/6/2013).
Diungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi selama ini belum ada indikasi tersangka lain. Namun ketiga tersangka yang sejauh ini dibiarkan berkeliaran, ada kemungkinan akan dimasukkan ke penjara. “Tunggu hasil pemeriksaan Maschut dulu ya, tapi ada kemungkinan dia akan kita tahan langsung,” sambung Rohmadi.
Terkait apakah dua orang dari Pemkot yang dimaksud salah satunya merupakan Wakil Walikota Abdullah Abubakar, Rohmadi enggan menjelaskan. Ia hanya menegaskan jika dua orang terakhir adalah pejabat pemkot Kediri. “Yang pasti tiga orang yang akan kita periksa berdasarkan dari perkembangan keterangan para saksi sebelumnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, Maschut yang juga mantan Walikota Kediri dua periode itu sudah ditetapkan sebagai tersangka Mei lalu. Selain menetapkan Maschut sebagai tersangka, dua orang juga turut diseret dalam kasus tersebut, yakni Hatta Mami, Kepala Cabang perusahaan asuransi PT. Bumi Putera Kediri, dan Braja, agen perusahaan tersebut.
Kasus ini berawal dari diprogramkannya asuransi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Kediri senilai Rp 4 miliar, 2008 lalu. Uang asuransi dianggarkan dari kas Pemerintah Daerah (Pemda). Untuk melancarkan pembagian asuransi, pemerintah setempat menggandeng PT Bumi Putera. Ternyata, oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) asuransi ini tidak diperbolehkan. Karena itu, uang asuransi ditarik kembali dari PT Bumi Putera. Celakanya, kendati menurut aturan tidak boleh, Pemkot tetap menjalankan asuransi tersebut dengan program baru dan pengajuan baru.
Pengajuan baru itu untuk mendapatkan mendapatkan fee. Uang fee didapat oleh Braja, agen Bumi Putera. Oleh dia, uang itu dibagi-bagi kepada dua orang, yakni Hatta Mami selaku Kepala Cabang PT. Bumi Putera mendapat Rp 150 juta dan Walikota Kediri saat itu, Maschut sebanyak Rp 300 juta. (pria sakti)
0 Response to "Kejati Jatim: Mantan Walikota Kediri Segera Ditahan"
Post a Comment