-->

Jagal Babi Hutan Milik Arfani Alias Iping, Ilegal

Diduga Langgar UU 36/2009 Tentang Kesehatan

JEJAK KASUS, PALEMBANG - Babi-babi hutan yang disinyalir dicuri dari hutan setempat, oleh Arfani alias Iping yang beralamatkan di Jl. Soak Simpur Sukarami Palembang di Jagal atau potong potong dijadikan Bisnis.

Setelah dijagal atau dipotong-potong babi tersebut di kirim ke pelanggan, dan di jual ke pasar pasar untuk masakan rumah makan atau bakso, sejauh ini aparat pemerintah Kab Palembang maupun aparat Hukumnya pun belum menyentuh masalah tersebut.

Saat Tim Jejak Kasus Palembang mengetahui informasi adanya jagal Babi hutan Ilegal beralamatkan diatas, ternyata benar adanya, jagal dan Arfani alias Iping adalah pemilik usaha tersebut.

Daging babi yang di potong-potong tersebut akan mengancam nyawa manusia, pasalnya daging babi tersebut tidak selayaknya di konsumsi manusia, selain itu Arfani alias Iping tidak mengantongi Ijin BPOM.

Keterangan Pengusaha yang tidak mengantongi izin dari Dinkes dan BPOM pelaku diancam dengan pasal 196 dan 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 yang menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (pria sakti)

0 Response to "Jagal Babi Hutan Milik Arfani Alias Iping, Ilegal"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel