-->

Dirugikan Rp 2 Miliar, Mikael Milang Dilaporkan

JEJAK KASUS, KALTIM – Kasus pencurian, penipuan, serta penggelapan bulan Desember 2012 lalu di Perum Pondok Surya, kantor PT Tuin Finansial Indonesia (kantor dan domisili terlapor disini), Samarinda / Kaltim, oleh pelaku yang bernama Mikael Milang yang mengakibatkan korban dirugikan sebesar Rp 2 miliar, dengan bukti transfer ke rekening BCA an terlapor Welem Hirung.

Welem Hirung (WH) adalah Pimpinan PT MEI Cabang Kaltim. Karena merasa dirugikan, Welem Hirung (WH) melaporkan Mikael Milang (MM) ke Polresta Samarinda, Kaltim. Perusahaan PT MEI milik Welem Hirung (WH) terdapat di tiga kota, diantaranya Jakarta, Kupang dan Kalimantan.

Kasus ini akhirnya dikawal oleh Jejak Kasus (PolHukum & Kriminal) guna mengantisipasi unsur negatif dalam penegakan hukum, baik di tingkat Polda Kaltim maupun Jaksa, atau Hakim yang mengadili nanti.

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan KDM (kejahatan dunia maya) yang dilakukan oleh Mikael Milang ini, hendaknya mendapat perhatian dan penanganan serius penegak hukum. Apalagi, menurut kabar, si pelaku kini menikmati hasil kejahatannya dan melakukan upaya-upaya agar dia kebal hukum.

Informasi yang dihimpun Tim PolHukum & Kriminal Jejak Kasus Kaltim, Afan Tambayong, hasil dari kejahatannya itu, disinyalir kuat dialokasikan ke rekening Istrinya yang bernama Emelda Wiwik.

"Kasus ini harus diusut tuntas agar penegakan hukum di negeri ini tidak dipandang "tebang pilih". Kami meminta Kabareskrim Polri, Kapolda Kaltim, Kadireskrimsus Polda Kaltim agar tetap menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan kepada pelaku Mikael Milang (MM) secara professional," tegas Afan Tambayong. Bersambung. [pria sakti]

0 Response to "Dirugikan Rp 2 Miliar, Mikael Milang Dilaporkan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel