-->

Korupsi Rp 13 M, Eks Waket DPRD Bojonegoro Ditangkap Kejagung

Mochtar Setijohadi, saat mundur dari PDIP
JEJAK KASUS, BOJONEGORO - Tim satuan tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Mochtar Setijohadi yang merupakan buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Dia merupakan terpidana kasus tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2006 dan 2007 sebesar Rp 13 miliar.

"Dia (Mochtar Setijohadi,red) Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode tahun 2004-2009," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).

Untung mengungkapkan, Mochtar ditangkap pada Selasa (13/8) pukul 21.30 WIB di D'Paragon guest house, Jl. Flamboyan, Deresan, Yogyakarta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1481.K/Pid.Sus/2012 tanggal 9 April 2013, Mochtar dinyatakan bersalah karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 13.245.220.000.

"Dihukum pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Untung. [pria sakti]

0 Response to "Korupsi Rp 13 M, Eks Waket DPRD Bojonegoro Ditangkap Kejagung"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel