Korupsi Rp 13 M, Eks Waket DPRD Bojonegoro Ditangkap Kejagung
![]() |
Mochtar Setijohadi, saat mundur dari PDIP |
"Dia (Mochtar Setijohadi,red) Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode tahun 2004-2009," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).
Untung mengungkapkan, Mochtar ditangkap pada Selasa (13/8) pukul 21.30 WIB di D'Paragon guest house, Jl. Flamboyan, Deresan, Yogyakarta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1481.K/Pid.Sus/2012 tanggal 9 April 2013, Mochtar dinyatakan bersalah karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 13.245.220.000.
"Dihukum pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Untung. [pria sakti]
0 Response to "Korupsi Rp 13 M, Eks Waket DPRD Bojonegoro Ditangkap Kejagung"
Post a Comment