-->

Perkara 6 Ton Pasir Timah Dihentikan, Kasus Oknum Pol PP Lanjut

Terduga pemilik 6 ton pasir timah
JEJAK KASUS, SUNGAILIAT - Setelah sempat beredar isu yang 'tidak sedap', akhirnya pihak Polres Bangka buka mulut,perihal kasus 'Bn Cs, yang semula diduga ada 'permainan' antara penyidik dan pihak Bn Cs.

Tiga bulan yang lalu,Tim Satgas Res Bangka,menggerebek sebuah gudang penyimpanan pasir timah milik Bn Cs, karena diduga telah menampung atau menyimpan pasir timah dari masyarakat yang menambang secara illegal. Dari gudang milik Bn Cs ini, Satgas Res Bangka yang merupakan bagian dari Tim Satgas Operasi Penertiban Tambang Illegal (PETI),sempat mengamankan sekitar 6 ton pasir timah basah. Oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangka, Bn Cs kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Namun dari hasil penyelidikan lebih lanjut,berdasarkan keterangan saksi ahli dari dinas terkait,dan hasil gelar kasus/perkara,akhirnya penyidik menghentikan proses hukum atas Berlin Cs ini,karena tidak cukup bukti dan tidak/belum ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arif Wijayanto SH SIK, seizin Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai SH SIK, saat ditemui Jejak Kasus diruang kerjanya, selasa (28/01/2014).

"Kasusnya dihentikan, udah lama itu, sejak bulan November, kemarin sudah dihentikan kasusnya. Karena dari hasil penyelidikan,tidak ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana, saksi ahli dari dinas ESDM juga sudah kita mintai keterangan, namun,tetap tidak memenuhi unsur pidananya,makanya kasus Berlin Cs ini kita hentikan,karena tidak cukup bukti", kata Agus Arif.

"Barang itu (pasir timah, red)kan diambil dari gudang, jadi sulit dibuktikan, mana timah yang berasal dari tambang legal atau illegal. Saksi ahli saja sulit untuk membuktikan hal itu, kalau surat-menyurat dan perizinan mereka semua ada dan lengkap. Anggota kita juga sudah turun ambil data dilokasi tambangnya, namun tetap tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran", tambahnya.

Sisi lain, pihak Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat,Jumat(24/01/14),belum menerima berkas soal penangkapan kolektor timah,perkara pelanggaran bos timah itu belum dapat diadili di persidangan.

"Belum masuk perkaranya, makanya belum sidang. Barangkali masih di jaksa,coba tanya ke jaksanya dulu soal perkara yang dimaksud. Yang jelas belum ada masuk perkara kolektor timah yang dimaksud,"kata Ketua PN Sungailiat Albertina Ho melalui Kahumas Nelson Angkat ditemui di ruang kerjanya,Jumat(24/1/2014)

Tak hanya pihak Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat yang mengaku belum pernah menerima berkas perkara illegal mining 'bos timah' Bn Cs,tapi juga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat. Jaksa menduga, perkara itu masih di tangan penyidik kepolisian terkait.

Kepala Kejari Sungailiat, Hartawi melalui Pejabat Pemberi Informasi dan Data (PPID) Andi AU dikonfirmasi, Jumat (24/1/2014) mengakui hal ini.

"Belum masuk berkasnya ke Kejari Sungailiat, sepertinya SPDP juga belum ada",kata Andi.

Namun untuk lebih jelas,Andi menyarankan agar menemui Mastura, Staf Pidum Kejari Sungailiat yang biasa menangani/mengurus/menerima pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian.

Setelah dikonfirmasi ke Mastura, jawabannya tetap sama. Mastura mengaku belum pernah menerima pelimpahan berkas perkara bos timah,Bn Cs yang dimaksud.

"Belum masuk berkasnya, mungkin masih di polisi," kata Mastura.

Diberitakan sebelumnya, sekitar tiga bulan silam aparat kepolisian polda babel beserta jajarannya menggelar razia besar-besaran soal diduga illegal mining. Hasilnya sekitar lima bos atau kolektor pasir timah di Sungailiat, Bn Cs ditangkap. Mereka diamankan berikut barang bukti (BB) berupa pasir timah.

Kapolres Banga AKBP I Bagus Rai ditemui wartawan diruang kerjanya, Senin (04/11/2013) dan Rabu (06/11/2013) mengatakan, penyidik akan melihat subjekfitas perkara ini.

Kepada sejumlah wartawan, ketika itu kapolres Bangka mengatakan Bn Cs sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Menurutnya, Perkara ini masih dalam tahap penyidikan.

"Masih dalam proses. Kolektor itu kita jadikan tersangka," kata Kapolres.

Saat ditanya kenapa para tersangka tidak ditahan? Kapolres mengaku belum melakukan tindakan itu.

"Penahananya itu nanti sesuai subjektifitas penyidik. Tentunya dengan segala macam pertimbangan, baik pertimbangan hukumnya. Karena bagaimanapun apa yang sudah ditangkap sekarangkan masih harus disidik. Kita kan memerlukan saksi ahli segala macam. Jika ada yang memang sudah jelas mengenai pelanggarannya kita akan dilakukan penahanam, tapi kalau belum jelas, disidik dulu," papar Kapolres. Namun walau tak ditahan lanjut Kapolres, proses hukum terus berlanjut.

"Status mereka (kolektor itu) tetap tersangka. Penahanan kita belum lakukan. Belum perlu dilakukan penahan sampai nanti kita mendaptkan keterangan ahli tentang barang yang ada di kolektor ini (barang bukti yang disita). Barang yang ada di kolektor ini dicek asal usulnya. Kalo menurut keterangan ahli barang itu ilegal, ya nanti bisa kita sita lagi," jelas Kapolres.

Kapolres menyebutkan operasi penertiban soal tambang ilegal (PETI) merupakan perintah Mabes Polri dan Polda Babel, memiliki anggaran dan jadwal kegiatan yang bisa dipertangung-jawabkan.

Masih menurut kapolres, Satgas Ops PETI Polres Bangka paling banyak hasil tangkapannya. Namun hingga berita ini diturunkan, masih belum jelas bagaimana proses hukum terhadap tersangka berikut barang buktinya.

Menurut beberapa sumber yang ditemui Jejak Kasus, pernyataan kapolres Bangka ini sangat bertolak belakang dengan realita yang ada. Faktanya, pada hari Jum'at (01/11/2013) yang lalu, sekira pukul 18.30 Wib, sekitar 6 ton barang yang diduga adalah pasir timah hasil operasi PETI tersebut, dikeluarkan dari gudang penyimpan barang bukti (BB) polres Bangka.

Sejumlah wartawan media nsional dan beberapa masyarakat yang melihat langsung proses pengeluaran BB pasir timah tersebut mengaku 'heran', kenapa BB pasir timah yang sudah disita tersebut, koq dikembalikan lagi kepada pemiliknya?

"Ada apa, ya? Apa sebab BB timah tu dikembalikan lagi sama bos-nya?", kata seorang wartawan media nasional, yang melihat langsung ketika para tukang pikul dan 'si bos' yang diduga adalah pemiliknya, mengeluarkan BB pasir timah tersebut, dengan didampingi oleh beberapa penyidik Sat Reskrim Polres Bangka.

"Lucu, BB sudah disita, sekarang dikembalikan lagi. Ada-ada saja polisi ini, kalo tidak salah, kenapa disita?", kata seorang warga yang turut melihat proses pengeluaran BB pasir timah tersebut.

Proses pengeluaran pasir timah yang diduga kuat adalah barang bukti (BB) pasir timah hasil operasi PETI tersebut, disaksikan oleh AKP Siswo DN (Kasat Reskrim), Bripka Maradona (Kanit III Tipiter Sat Reskrim Polres Bangka) dan sejumlah penyidik polres Bangka lainnya. Sebuah truk box kemudian membawa pasir timah tersebut keluar dari mapolres Bangka.

Namun isu 'miring' dan opini 'negatif' tersebut terjawab sudah. Menurut keterangan penyidik, kasus Berlin Cs ini dihentikan karena memang tidak cukup 'bukti' untuk dilanjutkan proses hukumnya (penyidikan, red).

Berbeda dengan Berlin Cs, kasus TI Rajuk milik 'M' dan seorang temannya, oknum Satpol PP Bangka yang tertangkap tangan melakukan penambangan secara illegal disekitar jalan lintas timur (JLT) desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, terus berlanjut. Lokasi yang ditambang tersebut diduga masih masuk kawasan hutan lindung pantai (HLP)

"Untuk yang TI Rajuk oknum Satpol PP ini kasusnya masih terus berlanjut, keduanya sudah kita jadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan polres Bangka", terang Agus Arif.

"Barang Bukti(BB)berupa ponton, mesin, pompa, selang, pipa dan peralatan menambang lainnya saat ini sudah diamankan diMapolres Bangka. Kasus sudah penyidikan, SPDP udah dikejaksaan", tambah Agus Arif. (Romlan)

0 Response to "Perkara 6 Ton Pasir Timah Dihentikan, Kasus Oknum Pol PP Lanjut"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel