Kades Bangun Ichsan Lakukan Pembakaran Barang Expired Tanpa Ijin dan Tidak Punya Incinerator
Mojokerto, www.jejakkasus.info – Segala usaha yang
melibatkan masyarakat luas, oleh pemerintah di wajibkan berbadan hukum atau
mengurus ijin SIUP dll.
Tidak
dengan yang satu ini, Kades Ichsan salah satu tokoh nomor satu di Desa Bangun
Kecamatan Pungging enjoy nya melakukan pembakaran Limbah B3 Bahan baku Beracun), dan hal itu sudah
lama di lakukan kegiatan pemusnahan barang Expired limbah B3 di desanya.
Dengan data yang ada, Supriyanto alias Pria
Sakti / Ilyas, Jabatan Pimpinan Pusat NGO HDIS, Alamat Jalan raya Kemantren 82, Desa
Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Melaporkan ke Polres Mojokerto, dengan Nomor :
056/ NGO - HDIS/ MKT/ XI/ 2015.
Di tujukan langsung Kepada, Saudara Kapolres Kabupaten Mojokerto, Cq. Kasat Reskrim, Sifat Penting, Perihal Laporan.
Non Government
Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia - Demokrasi - Ibu Pertiwi - Supremasi
Hukum (HDIS.)”. berkedudukan di Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan,
Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto – Jawa timur.
Visi dan Misi/ persepsi
yang sama, bersumber dari hubungan emosial, kepedulian, aspiratif dan cita-cita
dalam lingkungan keluarga besar para anggota NGO-HDIS yang ingin mendarma baktikan hidupnya membantu rakyat,
bangsa, Negara Republik Indonesia menjadi lebih sejahtera/ aman/ adil/ makmur.
NGO-HDIS: berazaskan usaha bersama,
gotong royong kemandirian, kebersamaan, saling mengawasi, mendukung/ mendorong,
terciptanya budaya jujur, terbuka, bersih, adil dimasyarakat/ dipemerintahan/
penuh dengan nuansa kekeluargaan yang bersumber dari nilai Pancasila. NGO-HDIS
bersifat sosial kemasyarakatan nasionalisme, religious, patriotisme, Binneka
Tunggal ika.
Landasan NGO-HDIS mengacu pada Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen,
Undang-Undang keorganisasian yang relevan dan masih berlaku, Peraturan
Pemerintah yang masih berlaku, Peraturan Daerah yang terkait/ relevan/ berlaku.
Kami,
Resum:
Saudara Ichsan Kades Bangun Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, yang Di
Duga Kuat melanggar atau bertentangan
dengan pasal 98 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan analisa hukum dikaitkan dengan unsur-unsur
tindak pidana sebagaimana pasal yang diterapkan yaitu : pasal 98 ayat (1)
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Unsur-Unsur pasal 98 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
Dan dugaan Kuat belum mempunyai INCINERATOR. (Alat pemusnah
Limbah B3 Bahan baku Beracun). Yang sudah lama melakukan kegiatan pemusnahan
barang Expired limbah B3 di desanya.
1.Unsur
“Setiap Orang”
Setiap
orang yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Dalam
kasus ini maka para pelaku yang dimaksud adalah Kades Bangun Bapak Ichsan selaku pemimpin tertinggi di desa malah melakukan kegiatan pemusnahan kiriman dari PT Unilever Surabaya,
Soklin, bedak, Sampho, sabun dll, di duga kuat sebagian yang masih di anggap
bagus kemasan nya tidak rusak meski sudah Expired di jual ke pembeli, dan yang
sudah tidak dapat di pergunakan di bakar atau di hanguskan namun tidak
menggunakan INCINERATOR.
KESIMPULAN: Sesuai
dengan ketentuan PASAL 98 UU NO.23 TAHUN 2009, maka dugaan sangsi
yang dapat diterima adalah :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu
air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)
dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1). mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya
kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling
banyak Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah). (Aby Jejak Kasus Hebat).
0 Response to "Kades Bangun Ichsan Lakukan Pembakaran Barang Expired Tanpa Ijin dan Tidak Punya Incinerator "
Post a Comment