Penggelembungan Suara di TPS 17 Desa Tanjung Kalang, Ngronggot Disorot
Diduga Caleg PDIP Ikut Terlibat
NGANJUK, JEJAK KASUS - Kasus penggelembungan suara di TPS 17 desa Tanjung Kalang Kecamatan Ngronggot nganjuk yang berakibat di ulangnya penghitungan suara, direaksi keras oleh LSM LPD Mitra KPK Nganjuk.
Wakil Sekjen dan biro Inteljen DPP LPD Nganjuk Djatmiko mengatakan, Rekomendasi Panwalsu Kecamatan setempat yang mewajibkan penghitungan suara belum cukup memadai.
Menurut Jatmiko, penghitungan ulang harus disertai upaya pengendalian serius oleh lembaga penegak Demokrasi (LPD) pemilu,”Karena hal tersebut sudah menyangkut dugaan pidana pemilu, ” kata Jatmiko, Jumat (11/4/2014).
Jika terbukti penggelembungan.Tersebut disengaja,kata Jatmiko maka pelaku bisa dikenai sanksi sebagaimana pasal 288 UU No 8 Tahun, 2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Jatmiko menduga penggelembungan ini Sistematis dan melibatkan Caleg/Parpol dengan penyelenggara pemilu,saya meningkatkan agar GAKKUMDU tidak melakukan praktik perdamaian di bawah tangan untuk kasus ini.
”Jika hal ini terjadi maka sangat mungkin praktik pengelembungan ini juga melibatkan penyelenggara di level Kabupaten/Kecamata. Jadi pelakunya harus di proses hukum.”Tegas Jatmiko kepada Jejak Kasus.
Hal senada juga disampaikan oleh Nur Hayati Koordinator dari TPS 17 Tanjung Kalang Kecamatan Ngronggot PDIP diduga ada pengkondisian kepada saksi yang dilakukan oleh Kamdi dan Sugeng ST yang notabene Caleg dari PDIP Dapil 4 Kecamatan Ngronggot hal ini direspon warga harus dilakukan penghitungan ulang hasil pemilu Legislatif. Pasalnya ditemukan penggelembungan suara si TPS 17 tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, Jejak Kasus akan memonitoring peristiwa yang terjadi di TPS tersebut. Bersambung (kusno).
NGANJUK, JEJAK KASUS - Kasus penggelembungan suara di TPS 17 desa Tanjung Kalang Kecamatan Ngronggot nganjuk yang berakibat di ulangnya penghitungan suara, direaksi keras oleh LSM LPD Mitra KPK Nganjuk.
Wakil Sekjen dan biro Inteljen DPP LPD Nganjuk Djatmiko mengatakan, Rekomendasi Panwalsu Kecamatan setempat yang mewajibkan penghitungan suara belum cukup memadai.
Menurut Jatmiko, penghitungan ulang harus disertai upaya pengendalian serius oleh lembaga penegak Demokrasi (LPD) pemilu,”Karena hal tersebut sudah menyangkut dugaan pidana pemilu, ” kata Jatmiko, Jumat (11/4/2014).
Jika terbukti penggelembungan.Tersebut disengaja,kata Jatmiko maka pelaku bisa dikenai sanksi sebagaimana pasal 288 UU No 8 Tahun, 2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Jatmiko menduga penggelembungan ini Sistematis dan melibatkan Caleg/Parpol dengan penyelenggara pemilu,saya meningkatkan agar GAKKUMDU tidak melakukan praktik perdamaian di bawah tangan untuk kasus ini.
”Jika hal ini terjadi maka sangat mungkin praktik pengelembungan ini juga melibatkan penyelenggara di level Kabupaten/Kecamata. Jadi pelakunya harus di proses hukum.”Tegas Jatmiko kepada Jejak Kasus.
Hal senada juga disampaikan oleh Nur Hayati Koordinator dari TPS 17 Tanjung Kalang Kecamatan Ngronggot PDIP diduga ada pengkondisian kepada saksi yang dilakukan oleh Kamdi dan Sugeng ST yang notabene Caleg dari PDIP Dapil 4 Kecamatan Ngronggot hal ini direspon warga harus dilakukan penghitungan ulang hasil pemilu Legislatif. Pasalnya ditemukan penggelembungan suara si TPS 17 tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, Jejak Kasus akan memonitoring peristiwa yang terjadi di TPS tersebut. Bersambung (kusno).
0 Response to "Penggelembungan Suara di TPS 17 Desa Tanjung Kalang, Ngronggot Disorot"
Post a Comment