-->

PT Agri Andalas Serobot Lahan Masyarakat, Dibongkar Jejak Kasus

JEJAK KASUS, SELUMA - Hasil laporan masyarakat Kabupaten Seluma yang mendatangi Kantor Jejak Kasus Bengkulu, melaporkan lahan di serobot PT Agri Andalas di Seluma, berapa hari yang lalu jam 11.30 siang 2014 tetapi masyarakat enggan disebut namanya terkait oleh PT Agri Andalas lakukan penjajahan di bumi indonesia ini harus dihapuska, tetapi kenyatanya Perusahaan Perusahaan di Negeri ini selalu memakai dan menerapkan systim penjajah (PT Agri Andalas di Kabupaten Seluma) yang awalnya katanya hanya numpang berkebun dan akan mensejaterahkan masyarakat di sekitarnya.

Akan tetapi lama kelamaan perusahaan-perusahaan ini selalu memperluas lahan mereka dengan menghalalkan segala cara, sehinga masyarakat di sekitarnya selalu cemas dan resah sementara pejabat dan pemerintah, yang seharusnya tempat masyarakat mengadu dan berlindung tidak mampu melindungi rakyatnya bahkan patut diduga perusahaan-perusahaan itu justru di bek-up oleh orang-orangnya pemerintah dan aparat penegak hukum itu sendiri.

Karena bukan pemandangan asing lagi kalau di tengah-tengah lokasi perkebunan PT Agri Andalas tersebut berkeliaran anggota Polisi dan Brimob dari Polda Bengkulu, tetapi kapasitas mereka bukan untuk melindungi masyarakat, justru sebaliknya, seperti yang dituturkan (sulaiman) kepada tim bahwa berdasarkan informasi dari anak buahnya pada waktu yang lalu ada beberapa oreng polisi dan brimob sudah stand by di pondok kebunnya untuk menangkap beliau.

Dan banyak lagi modus-modus kejahatan yang di lakukan oleh PT. Agri Andalas terhadap masyarakat Seluma, seperti yang terjadi terhadap Marzuki, PT Agri Andalas mengaku telah membebaskan tanah beliau seluas 3 hektar (3000 m) dan PT Agri Andalas mengancam serta melaporkan yang bersangkutan ke Polsek Seluma, dan akhirnya tanah marzuki seluas +- 8 hektar (8000 m) diambil oleh PT. Agri Andalas.

Seperti yang terjadi pada Hamdani dan awalnya PT. Agri Andalas menklaim bahwa ada lahan PT Agri Andalas di dalam kebunnya seluas +- 8,25 hektar (82500m) kemudian Hamdani ditahan oleh Polda Bengkulu dan tanahnya seluas +-50 hektar diambil oleh PT Agri Andalas yang terjadi pada sulaiman PT. Agri Andalas juga mengklaim bahwa di dalam kebun sulaiman sebanyak +- 2 hektar adalah punya PT. Agri Andalas dan begitu ketika (andi) anaknya sulaiman ditahan oleh Polda Bengkulu lahannya seluas +-10 hektar juga di ambil alih PT.agri andalas dan seprti yg terjadi juga kepada jonson manik, didalam kebunnya PT. Agri Andalas mengklaim ada 0,8 hektar milik PT. Agri Andalas begitu jonson manik ditahan tanahnya seluas +- 4 hektar juga di ambil dan sawitnya di panen oleh PT. Agri Andalas.

Kepada tim jejaK kasus dengan nada marah jonson manik mengatakan bahwa hakim pengadilan negeri seluma tidak pernah ke TKP dan polisi tidak pernah mempolisline TKP. dan penjelasan manik tersebut terkesan ada lahan PT. Agri Andalas bisa melebihi HGU yang sebenarnya, yaitu HGU PT agri andalas yang di dapat tim dari WALHI dan BPN kabupaten Seluma kurang lebih nya / +- 7000 hektar, kenyataannya dilapangan menurut masyarakat dan rektur utama LSM gerak saudara bapak suherman diduga lahan PT. Agri Andalas sudah mencapayai 18000 hektar, kenapa ini bisa terjadi? bahkan ada dua lokasi transmigrasi (HKTI dan restelmen) yang merupakan program pemerintah pusat, kenapa harus diambil atau dibeli oleh PT. Agri Andalas, apa PT. Agri Andalas sudah berkoordinasi dengan kementriaan atau Pemerintah pusat, sehingga PT. Agri Andalas sudah berani merobokan dua buah sekolah dasar 1 Masjid dan satu Gereja di lokasi ke 2 trasmigrasi tersebut ada juga bangunan irigasi yang dibangun dengan uang Negara Miliaran rupiah untuk areal persawahan akan tetapi lahan sawahnya sudah di alikan pungsikan menjadi kebun sawit oleh PT Agri Andalas. junaidi bin man di tahun 2004 di tembak dan di bunuh tampa pengadilan dan keprimanusiaan oleh oknum polisi yang mengaku dari PT. Agri Andalas yang belum terungkap dan akan selalu kita ungkap tuntas sesuai dengan tuntutan masarakat, kita satu perwakilan forum masarakat seluma mengugat kepada kepala perwakilan jejak kasus bengkulu mohon bantuan mangambil haknya.

Beberapa orang aggota DPRD provinsi bengkulu di komisi 3 yang berhasil jejak kasus wawancarai,megatakan bahwa setiap pengusaha perkebunan yang suda mempunyai HGU wajib mengeluarkan atau memberikan kesejateraan terhadap masyarakat setempat dalam bentuk plasma. Direktur utama gerak (gerakan rakyat anti kemiskinan) suherman ketika konfirmasi jejak kasus di ruang kerjanya mengatakan bahwa beberapa hari kedepan masyarakat yang didampingi oleh LSM gerak akan mengadukan dan melaporkan PT.agri andalas ke dinas-dinas dan intansi terkait termasuk KPK dan komnas HAM dan dari kronologis yang ada seharusnya tidak ada lagi alasan pemerinta tidak bisa menekan atau menyuru PT agri andalas utuk tidak mengembaklikan tanah masyarakat dan memberikan (plasma) seperti yang diatur undang undang,bila perlu PT. Agri Andalas harus angkat kaki dari seluma.dan hal ini iyakan juga oleh ketua forum masarakat seluma mengugat (suli hasan) apabila pemerinta kabupaten seluma serta provinsi bengkulu dan PT . Agri Andalas tidak merespon apa yang di tuntut oleh masarakat seluma,maka forum masrakat seluma mengugat,akan menurunkan massa dan mengelar demo besar besaran dan akan berangkat kejakarta bersama sama masarakat untuk menuntut keadilan.karna dinilai pemeritah provinsi bengkulu dan pemerinta kabupaten seluma MANDUL dan tidak mampu melindungi masarakat seluma dari belengu penjajahan PT. Agri Andalas.

Jejak Kasus Pusat siap Bongkar Kebobrokan PT. Agri Andalas, kantor pusat jejak kasus, jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto Jatim, Kontak: 082141523999 . (YAPAN Effendi)

0 Response to "PT Agri Andalas Serobot Lahan Masyarakat, Dibongkar Jejak Kasus"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel