Diskoperindag Kota Mojokerto Berencana Bubarkan 15 Koperasi Tak Sehat
JEJAK KASUS, MOJOKERTO - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Mojokerto pada tahun 2015 nanti berencana membubarkan 15 Koperasi "Tak Sehat" yang tersebar di Wilayah Kota Mojokerto. Rencana untuk “membinasakan” koperasi yang tidak aktif dan hanya membebani Diskoperindag itu sudah bulat.
Bahkan pihak Disperindag Kota Mojokerto sendiri sudah pula memasang iklan pengumuman dengan No 050/1948/417/2014, tentang pemberitahuan rencana pembubaran koperasi tahun 2015, di Koran Radar Mojokerto (Jawa Pos) yang terbit Jum’at 28 Nopember 2014 lalu, yang ditanda tangani oleh Plh (pelaksana harian) Kepala Diskoperindag Kota Mojokerto, Soemarjono, SSos.
Plh Kepala Diskoperindag Kota Mojokerto, Soemarjono, melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Koperasi Didik Hermansyah Ssos MM mengatakan, pengumuman tentang rencana pembubaran koperasi itu merupakan sebuah shock terapi bagi para pengurus koperasi yang nama koperasi-nya diumumkan di media massa sebagai koperasi yang tidak sehat.
"Pengumuman tentang pemberitahun rencana pembubaran koperasi tahun 2015 yang kami pasang di koran Radar Mojokerto itu, bisa sebagai Shock Terapi, biar para pengurus dan anggota koperasi yang tak sehat itu, cepat melakukan pembenahan. Sebab, ke 15 koperasi itu yang akan kami bubarkan itu karena koperasinya sudah tidak lagi memenuhi persyaratan Undang-undang No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian," ucap Didik Hermansyah di ruang kerjanya, Jum’at (28/11).
Didik menjelaskan, pembubaran koperasi yang tak sehat itu, juga diatur dalam PP RI No 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi oleh Pemerintah dan SE Menteri Koperasi dan UKM RI No 269/M.IX/1994, perihal petunjuk pelaksanaan pembubaran koperasi oleh Pemerintah.
"Tapi jika ada pihak atau pengurus yang merasa keberatan atas pemberitahuan rencana pembubaran ini, maka anggota koperasi yang tidak terima itu, bisa mengajukan keberatan secara tertulis maksimal 2 bulan sejak pengumuman itu dimuat kepada Kepala Diskoperindag Kota Mojokerto. Tapi pengurus koperasi harus mampu membuktikan bahwa koperasinya itu masih sehat. organisasinya, manajemennya dan tata usaha di koperasinya itu masih baik dan lancar. Tapi kami dari tim penyelesai akan menunggu sampai akhir atau batas waktu, dan apa yang kami lakukan ini sifatnya hanya pembinaan pada tingkat persuasif ,” lanjut Didik.
Di lain pihak, tidak semua koperasi yang tidak sehat itu akan dibubarkan, karena ada pengecualian terkait pada koperasi yang masih tersangkut piutang pada bank, utamanya kalau koperasi tersangkut utang pada bank plat merah (milik pemerintah), sehingga pihak Diskoperindag tidak akan membubarkan Koperasi itu .
Adapun ke 15 koperasi yang terancam dibubarkan, kata Didik, yakni Koperasi Harapan Jaya, Kopkar PT Bokor Mas, Kopkar Mitra, P2TEL, Primkotama PWRI, Koppas Tanjung Anyar, KSU Candra Negara, Kopwan Srikandi, Amanah Mojopahit, KSU Mekar Jaya, KSU Barokah Jaya, Artha Sehat Rezeki, Primkopad Denkesyah, Artha Sumber Mas dan Tiara Melati. (kartono)
Bahkan pihak Disperindag Kota Mojokerto sendiri sudah pula memasang iklan pengumuman dengan No 050/1948/417/2014, tentang pemberitahuan rencana pembubaran koperasi tahun 2015, di Koran Radar Mojokerto (Jawa Pos) yang terbit Jum’at 28 Nopember 2014 lalu, yang ditanda tangani oleh Plh (pelaksana harian) Kepala Diskoperindag Kota Mojokerto, Soemarjono, SSos.
Plh Kepala Diskoperindag Kota Mojokerto, Soemarjono, melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Koperasi Didik Hermansyah Ssos MM mengatakan, pengumuman tentang rencana pembubaran koperasi itu merupakan sebuah shock terapi bagi para pengurus koperasi yang nama koperasi-nya diumumkan di media massa sebagai koperasi yang tidak sehat.
"Pengumuman tentang pemberitahun rencana pembubaran koperasi tahun 2015 yang kami pasang di koran Radar Mojokerto itu, bisa sebagai Shock Terapi, biar para pengurus dan anggota koperasi yang tak sehat itu, cepat melakukan pembenahan. Sebab, ke 15 koperasi itu yang akan kami bubarkan itu karena koperasinya sudah tidak lagi memenuhi persyaratan Undang-undang No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian," ucap Didik Hermansyah di ruang kerjanya, Jum’at (28/11).
Didik menjelaskan, pembubaran koperasi yang tak sehat itu, juga diatur dalam PP RI No 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi oleh Pemerintah dan SE Menteri Koperasi dan UKM RI No 269/M.IX/1994, perihal petunjuk pelaksanaan pembubaran koperasi oleh Pemerintah.
"Tapi jika ada pihak atau pengurus yang merasa keberatan atas pemberitahuan rencana pembubaran ini, maka anggota koperasi yang tidak terima itu, bisa mengajukan keberatan secara tertulis maksimal 2 bulan sejak pengumuman itu dimuat kepada Kepala Diskoperindag Kota Mojokerto. Tapi pengurus koperasi harus mampu membuktikan bahwa koperasinya itu masih sehat. organisasinya, manajemennya dan tata usaha di koperasinya itu masih baik dan lancar. Tapi kami dari tim penyelesai akan menunggu sampai akhir atau batas waktu, dan apa yang kami lakukan ini sifatnya hanya pembinaan pada tingkat persuasif ,” lanjut Didik.
Di lain pihak, tidak semua koperasi yang tidak sehat itu akan dibubarkan, karena ada pengecualian terkait pada koperasi yang masih tersangkut piutang pada bank, utamanya kalau koperasi tersangkut utang pada bank plat merah (milik pemerintah), sehingga pihak Diskoperindag tidak akan membubarkan Koperasi itu .
Adapun ke 15 koperasi yang terancam dibubarkan, kata Didik, yakni Koperasi Harapan Jaya, Kopkar PT Bokor Mas, Kopkar Mitra, P2TEL, Primkotama PWRI, Koppas Tanjung Anyar, KSU Candra Negara, Kopwan Srikandi, Amanah Mojopahit, KSU Mekar Jaya, KSU Barokah Jaya, Artha Sehat Rezeki, Primkopad Denkesyah, Artha Sumber Mas dan Tiara Melati. (kartono)
0 Response to "Diskoperindag Kota Mojokerto Berencana Bubarkan 15 Koperasi Tak Sehat"
Post a Comment