LSM dan Wartawan Alami Sikap Premanisme di PJN Wilayah II DPU Riau
JEJAK KASUS, PEKANBARU - Sikap oknum sopir Dedy Mandrasyah, Kepala Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II, Departemen Pekerjaan Umum (DPU) Riau ini, sungguh tak patut ditiru. Sikap berlagak seperti preman dan arogan ini ia tunjukkan kepada LSM dan wartawan, saat mereka hendak mengkonfirmasi terkait dugaan penyimpangan proyek tahun 2014 di satuan kerja (satker) tersebut.
Peristiwa ini bermula, saat terjadi keributan yang disinyalir seorang pegawai PU dengan salah satu anggota LSM, terkait mobil yang diparkir di halaman kantor PU. Karena mobil anggota LSM ini terhalang, ia pun menanyakan baik-baik siapa pemilik mobil di dalam ruangan kantor. Tiba-tiba, muncul seorang pria berperawakan tinggi besar dan wajah seram langsung bicara kasar.
"Kau parkir sembarangan aja, tau gak kalau ini parkiran kantor PU, nanti kuinjak-injak kau disini baru kau tahu," katanya sambil mengangkat tangan mencoba hendak memukul.
Kontan saja, media ini bersama beberapa jurnalis serta anggota LSM yang menyaksikan peristiwa yang tidak menyenangkan itu, ingin melerai agar tidak terjadi keributan lebih jauh. Namun pria yang diketahui bernama Andre ini bukannya berhenti. Ia terus saja menunjukkan perangai kasarnya.
"Kalian jangan ikut campur, memangnya kalian ini siapa, belum tahu siapa saya di Departemen PU ini, nanti kuinjak-injak kalian semua, baru tahu kalian. Ini wartawan bencong, kalau mau kita main di luar," katanya.
Atas peristiwa ini, wajar saja jika mereka beranggapan satker tersebut diduga memelihara preman alias bodyguard.
Tak terima atas perlakuan Andre, yang melakukan penghinaan, beberapa awak media dan anggota LSM mendatangi kantor Polsek Bukit Raya Kota Pekanbaru untuk melapor.
"Kami tidak terima atas peristiwa ini, karena ini melanggar UU Pers, yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam menggali informasi. Kami harap polisi segera memproses sesuai aturan yang berlaku," kata salah satu jurnalis, usai ditemui Aiptu Zulfikar sambil menunjukkan surat laporan bernomor STPL/71/I/15 itu.
Mereka menjelaskan, peristiwa ini diduga sudah melanggar UU No 40/1999 tentang Pers sebagaimana telah dijelaskan dalam BAB VIII Pasal 18 yang menyatakan, “Setiap orang yang secara jelas melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) akan mendappatkan sanksi pidana penjara paling lama (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Sayangnya, Kepala Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, Departemen Pekerjaan Umum (PU) Riau, Dedy Mandrasyah tidak bersedia dikonfirmasi terkait persoalan ini. Pintu ruang kantornya dikunci dari dalam, dan diduga sengaja menugaskan security agar wartawan tidak bisa masuk ruanggannya. Hingga berita ini diturunkan, Dedy Mandrasyah masih juga tidak bisa ditemui. Bersambung. (martin)
Peristiwa ini bermula, saat terjadi keributan yang disinyalir seorang pegawai PU dengan salah satu anggota LSM, terkait mobil yang diparkir di halaman kantor PU. Karena mobil anggota LSM ini terhalang, ia pun menanyakan baik-baik siapa pemilik mobil di dalam ruangan kantor. Tiba-tiba, muncul seorang pria berperawakan tinggi besar dan wajah seram langsung bicara kasar.
"Kau parkir sembarangan aja, tau gak kalau ini parkiran kantor PU, nanti kuinjak-injak kau disini baru kau tahu," katanya sambil mengangkat tangan mencoba hendak memukul.
Kontan saja, media ini bersama beberapa jurnalis serta anggota LSM yang menyaksikan peristiwa yang tidak menyenangkan itu, ingin melerai agar tidak terjadi keributan lebih jauh. Namun pria yang diketahui bernama Andre ini bukannya berhenti. Ia terus saja menunjukkan perangai kasarnya.
"Kalian jangan ikut campur, memangnya kalian ini siapa, belum tahu siapa saya di Departemen PU ini, nanti kuinjak-injak kalian semua, baru tahu kalian. Ini wartawan bencong, kalau mau kita main di luar," katanya.
Atas peristiwa ini, wajar saja jika mereka beranggapan satker tersebut diduga memelihara preman alias bodyguard.
Tak terima atas perlakuan Andre, yang melakukan penghinaan, beberapa awak media dan anggota LSM mendatangi kantor Polsek Bukit Raya Kota Pekanbaru untuk melapor.
"Kami tidak terima atas peristiwa ini, karena ini melanggar UU Pers, yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam menggali informasi. Kami harap polisi segera memproses sesuai aturan yang berlaku," kata salah satu jurnalis, usai ditemui Aiptu Zulfikar sambil menunjukkan surat laporan bernomor STPL/71/I/15 itu.
Mereka menjelaskan, peristiwa ini diduga sudah melanggar UU No 40/1999 tentang Pers sebagaimana telah dijelaskan dalam BAB VIII Pasal 18 yang menyatakan, “Setiap orang yang secara jelas melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) akan mendappatkan sanksi pidana penjara paling lama (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Sayangnya, Kepala Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, Departemen Pekerjaan Umum (PU) Riau, Dedy Mandrasyah tidak bersedia dikonfirmasi terkait persoalan ini. Pintu ruang kantornya dikunci dari dalam, dan diduga sengaja menugaskan security agar wartawan tidak bisa masuk ruanggannya. Hingga berita ini diturunkan, Dedy Mandrasyah masih juga tidak bisa ditemui. Bersambung. (martin)
0 Response to "LSM dan Wartawan Alami Sikap Premanisme di PJN Wilayah II DPU Riau"
Post a Comment