-->

Polsek Lubuk Basung Ringkus Bandar Togel

Tersangka Malin saat menunjukkan barang bukti.
JEJAK KASUS, LUBUK BASUNG – Kepolisian Sektor Kecamatan (Polsek) Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap Rismar alias Malin (37), bandar toto gelap (Togel) saat melakukan perekapan nomor di Pasar Usang Lubukbasung, Senin (16/2/2015), sekitar 22.00 WIB.

Kapolsek Lubuk Basung, Iptu Nasirwan di Lubuk Basung, Selasa (17/2), mengatakan, tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu. Ditangan tersangka, anggota berhasil menyita enam lembar rekapan nomor togel, uang tunai sebesar Rp2.890.000, dua buah pulpen dan satu unit hanphone merek Evercoss.

"Saat ini warga Padang Baru, Jorong Surabayo, Kecamatan Lubukbasung, diamankan di ruang tahanan Polsek Lubukbasung untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya," katanya.

Ia menceritakan, penangkapan tersangka ini setelah adanya laporan masyarakat kepada Polsek Lubukbasung, terkait adanya bandar toto gelap di wilayah itu. Atas laporan itu, pihaknya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.

Sesampai di TKP, anggota menemukan tersangka sedang asik merekap nomor di Pasar Usang Padang Baru.

Dengan laporan ini, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus togel ini dan ia berharap agar masyarakat lain berperan aktif.

Tanpa laporan ini, pihaknya tidak bisa mengungkap kasus perjudian di wilayah hukum Polsek Lubukbasung.

"Untuk itu, saya berharap masyarakat untuk proaktif untuk melaporkan kasus perjudian dan kasus lainnya kepada Polsek Lubukbasung," katanya.

Atas perbuatanya, tersangka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan selama empat tahun sampai 10 tahun penjara. (poppi ramadhani)

0 Response to "Polsek Lubuk Basung Ringkus Bandar Togel"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel