Pejabat Pemkot Batu Berinisial HP, Diduga Nikah Siri
JEJAK KASUS, BATU - Beredarnya foto pernikahan siri yang mirip oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bikin heboh kalangan eksekutif dan legislatif. Bahkan, Komisi A DPRD Kota Batu meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pemkot Batu menindak tegas oknum tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi A, Sudiono. "Kalau memang beredarnya foto itu benar adanya harus ditindak tegas. Sebab, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) nikah lagi itu ada aturannya. Tidak seenaknya dan sembarangan," kata dia, Makanya dia mendesak agar BKD beserta Inspektorat segera menindaklanjuti agar tidak mencoreng wibawa pemerintah.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan Negara dan Daerah (P3KND), Supriadi SH sangat menyayangkan kasus tersebut. Sebab, menurut dia, sesuai perundang-undangan yang berlaku ada syarat yang harus dipenuhi.
Diantara persyaratan itu, kata dia, PNS yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari atasannya. Izin untuk beristri lebih dari seorang kata dia hanya dapat diberikan apabila memenuhi syarat-syarat alternatif dan syarat-syarat kumulatif. "Misalnya, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau sang istri tidak dapat melahirkan keturunan," jelasnya.
Selain itu, ada syarat kumulatif yang harus dipenuhi. "Syarat itu, soal persetujuan tertulis dari istri dan PNS yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya," papar dia.
Kesanggupan bisa memenuhi kebutuhan itu menurut dia harus dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. "Kemudian ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya," jelasnya.
Selain itu, izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat atau atasannya apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternanif, dan semua syarat kumulatif yang ada. Selain itu, pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang wajib memperhatikan dengan saksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dari atasan PNS yang bersangkutan.
Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan tersebut kurang meyakinkan, kata dia, maka atasan pemberi izin harus meminta keterangan tambahan. Keterangan itu dari istri PNS yang hendak tambah istri atau pihak lain yang dipandang bisa memberikan keterangan meyakinkan.
Pejabat atau atasan yang bisa memberikan izin itu sebelum mengambil keputusan, juga harus memanggil PNS yang bersangkutan atau bersama istrinya untuk diberi nasehat.
Nasehat itu, kata dia, berkaitan dengan permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. "Kalau semua itu tidak terpenuhi, tidak bisa diberikan izin. Apalagi tan izin, jelas PNS yang bersangkutan harus ditindak tegas sesuai aturan Undang-Undang," jelas Supriadi. (wan)
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi A, Sudiono. "Kalau memang beredarnya foto itu benar adanya harus ditindak tegas. Sebab, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) nikah lagi itu ada aturannya. Tidak seenaknya dan sembarangan," kata dia, Makanya dia mendesak agar BKD beserta Inspektorat segera menindaklanjuti agar tidak mencoreng wibawa pemerintah.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan Negara dan Daerah (P3KND), Supriadi SH sangat menyayangkan kasus tersebut. Sebab, menurut dia, sesuai perundang-undangan yang berlaku ada syarat yang harus dipenuhi.
Diantara persyaratan itu, kata dia, PNS yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari atasannya. Izin untuk beristri lebih dari seorang kata dia hanya dapat diberikan apabila memenuhi syarat-syarat alternatif dan syarat-syarat kumulatif. "Misalnya, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau sang istri tidak dapat melahirkan keturunan," jelasnya.
Selain itu, ada syarat kumulatif yang harus dipenuhi. "Syarat itu, soal persetujuan tertulis dari istri dan PNS yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya," papar dia.
Kesanggupan bisa memenuhi kebutuhan itu menurut dia harus dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. "Kemudian ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya," jelasnya.
Selain itu, izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat atau atasannya apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternanif, dan semua syarat kumulatif yang ada. Selain itu, pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang wajib memperhatikan dengan saksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dari atasan PNS yang bersangkutan.
Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan tersebut kurang meyakinkan, kata dia, maka atasan pemberi izin harus meminta keterangan tambahan. Keterangan itu dari istri PNS yang hendak tambah istri atau pihak lain yang dipandang bisa memberikan keterangan meyakinkan.
Pejabat atau atasan yang bisa memberikan izin itu sebelum mengambil keputusan, juga harus memanggil PNS yang bersangkutan atau bersama istrinya untuk diberi nasehat.
Nasehat itu, kata dia, berkaitan dengan permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. "Kalau semua itu tidak terpenuhi, tidak bisa diberikan izin. Apalagi tan izin, jelas PNS yang bersangkutan harus ditindak tegas sesuai aturan Undang-Undang," jelas Supriadi. (wan)
0 Response to "Pejabat Pemkot Batu Berinisial HP, Diduga Nikah Siri"
Post a Comment