Halte BRT Dikritik Anggota Komisi C
![]() |
Halte BRT di Jl Pahlawan. |
Namun, pembangunan Halte/shelter BRT yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Pemkab Sidoarjo ini, mendapat kritik tajam dari Aditya Nindyatman anggota komisi C DPRD Sidoarjo dari PKS.
Menurut Aditya, seyogyanya pembangunan halte BRT ini, jangan sampai melanggar perundang undangan dan aturan itu sendiri.
“Halte BRT yang dibangun sudah memakan hak para pejalan kaki. Di Dalam UU 34 pasal 34 ayat 4 tahun 2006 mengenai Jalan disebutkan bahwa trotoar hanya dikhususkan untuk lalu lintas pejalan kaki,” jelas Aditya.
Melihat halte BRT yang telah didirikan itu, Aditya menyebutkan Dinas Perhubungan kurang memberikan perhatian terhadap hak pejalan kaki.
“Salah satunya halte yang berada di jl Pahlawan, yang memakan habis trotoar jalan. Sehingga bagi para pejalan kaki yang melewati trotoar tersebut harus turun ke badan jalan,” tutur Aditya.
Politisi yang juga ketua DPD PKS Sidoarjo ini menyebutkan, BRT ini berbeda dengan busway yang ada di Jakarta.
Bus way di Jakarta memiliki lajur khusus sedangkan BRT di Sidoarjo ini tidak memiliki lajur khusus.
Bila setiap Bis BRT berhenti beberapa menit di halte, maka kendaraan lain di belakang bis tersebut akan mengalami kesulitan dan akhirnya bisa berakibat kemacetan juga.
“Dinas Perhubungan harus mengantisipasi hal ini, dengan menambahkan beberapa petugas tambaha. Ini agar lalu lintas yang dilalui BRT tetap nyaman dan aman bagi para pengguna jalan di jalur tersebut,” tegas Aditya. (rino/limbat)
0 Response to "Halte BRT Dikritik Anggota Komisi C"
Post a Comment