Oknum Marinir Bekingi Pengusaha Angkut Limbah B3 Bermaniffest Palsu
JEJAK KASUS, SIDOARJO - Sutono alias Nyo, pengusaha pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), diduga melibatkan oknum Marinir TNI-AL dalam memuluskan usahanya.
Upaya Sutono ini dilakukan, usai media ini memberitakan dugaan izin manifest (izin angkut limbah) yang dikantongi Sutono abal-abal alias palsu.
Selama ini, Sutono merupakan pengusaha yang dipercaya Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur, untuk mengangkut limbah kertas yang dihasilkannya, dan diduga terkategori limbah B3. Limbah tersebut diangkut dengan sejumlah dumtruk ke lokasi pembungan limbah di wilayah Sunan Drajad, Lamongan.
Hasil investigasi Jejak Kasus menyebutkan, aktivitas pembuangan limbah B3 hasil PT Tjiwi Kimia ini dilakukan setiap hari. Seperti pada Selasa (5/5/2015), wartawan media ini menjumpai 3 unit dumtruk yang mengangkut limbah B3. Anehnya, aktivitas ini malah mendapat kawalan oknum Marinir TNI-AL.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat NGO HDIS (HAM, Demokrasi, Ibu Pertiwi, dan Supremasi Hukum), Supriyanto, sempat melaporkan aktivitas pembuangan limbah B3 yang diduga menggunakan izin manifest palsu ini ke Kanit Pidter Polres Sidoarjo, Iptu Heri. "Sayangnya, hingga saat ini, belum ada tanggapan dan tindakan positif dari pihak kepolisian," katanya, Selasa (28/4/2015) lalu.
Atas sikap itu, Supriyanto menduga, jika pihak kepolisian ada "main mata" dengan pengusaha pembuangan limbah tersebut. Ia menegaskan, untuk melapor ke Kasat Reserse Polres Sidoarjo, AKP Ayub Diponegoro Azhar, dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (28/4/2015).
Tampaknya, tidak hanya Sutono alias Nyo saja yang diduga menggunakan izin manifest palsu. Wito alias Suwi yang juga pengusaha angkut limbah kertas hasil PT Prakerin yang beralamat di Jl Raya Bangun Mojosari. Tragisnya, dalam menjalankan usahanya itu, Wito malah menggunakan izin manifest milik PT Tenang Jaya. Diketahui lebih lanjut, penggunaaan izin tersebut oleh Wito tanpa ada kesepakatan sebelumnya.
Anehnya lagi, pihak kepolisian tampak berpihak terhadap pengusaha nakal ini. Seperti peristiwa penangkapan dumtruk pengangkut limbah B3 milik PT Prakerin itu telah dilepas oleh oknum aparat Polres Mojokerto, setelah sebelumnya dumtruk berisi bubur kertas itu diperiksa di Jalan Raya Pasar Legi Mojosari, Mojokerto, pada Rabu (15/4/2015) jam 10.00 WIB lalu. Padahal, izin manifest yang dibawanya abal-abal alias palsu.
"Harusnya pihak kepolisian bertindak tegas untuk melindungi kehayatian alam di negeri ini. Jika pihak kepolisian dan BLH melempem, kami akan melapor ke Kementrian LH, dan oknum Marinir selanjutnya akan kami laporkan ke atasannya," tegas Supriyanto.
Dia merinci temuan di lapangan, jika dumtruk pengangkut limbah B3 hasil PT Tjiwi Kimia dan PT Prakerin, diantaranya bernopol L 9399 UL, L 9192 UL, L 9122 UL, L 9398 UL, L 9322 UL, L9817 UL, L 9781UL, L 9325 VC, L 9421 UG, L 9864 UW, AG 9500 UV, AG 8338 UV, DA 1157 WC, S 9151 US, S 9127 US, S 8112 UP, S 8107 UP, N 8517 UT. (Ilyas/Pria Sakti)
Upaya Sutono ini dilakukan, usai media ini memberitakan dugaan izin manifest (izin angkut limbah) yang dikantongi Sutono abal-abal alias palsu.
Selama ini, Sutono merupakan pengusaha yang dipercaya Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur, untuk mengangkut limbah kertas yang dihasilkannya, dan diduga terkategori limbah B3. Limbah tersebut diangkut dengan sejumlah dumtruk ke lokasi pembungan limbah di wilayah Sunan Drajad, Lamongan.
Hasil investigasi Jejak Kasus menyebutkan, aktivitas pembuangan limbah B3 hasil PT Tjiwi Kimia ini dilakukan setiap hari. Seperti pada Selasa (5/5/2015), wartawan media ini menjumpai 3 unit dumtruk yang mengangkut limbah B3. Anehnya, aktivitas ini malah mendapat kawalan oknum Marinir TNI-AL.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat NGO HDIS (HAM, Demokrasi, Ibu Pertiwi, dan Supremasi Hukum), Supriyanto, sempat melaporkan aktivitas pembuangan limbah B3 yang diduga menggunakan izin manifest palsu ini ke Kanit Pidter Polres Sidoarjo, Iptu Heri. "Sayangnya, hingga saat ini, belum ada tanggapan dan tindakan positif dari pihak kepolisian," katanya, Selasa (28/4/2015) lalu.

Tampaknya, tidak hanya Sutono alias Nyo saja yang diduga menggunakan izin manifest palsu. Wito alias Suwi yang juga pengusaha angkut limbah kertas hasil PT Prakerin yang beralamat di Jl Raya Bangun Mojosari. Tragisnya, dalam menjalankan usahanya itu, Wito malah menggunakan izin manifest milik PT Tenang Jaya. Diketahui lebih lanjut, penggunaaan izin tersebut oleh Wito tanpa ada kesepakatan sebelumnya.
Anehnya lagi, pihak kepolisian tampak berpihak terhadap pengusaha nakal ini. Seperti peristiwa penangkapan dumtruk pengangkut limbah B3 milik PT Prakerin itu telah dilepas oleh oknum aparat Polres Mojokerto, setelah sebelumnya dumtruk berisi bubur kertas itu diperiksa di Jalan Raya Pasar Legi Mojosari, Mojokerto, pada Rabu (15/4/2015) jam 10.00 WIB lalu. Padahal, izin manifest yang dibawanya abal-abal alias palsu.
"Harusnya pihak kepolisian bertindak tegas untuk melindungi kehayatian alam di negeri ini. Jika pihak kepolisian dan BLH melempem, kami akan melapor ke Kementrian LH, dan oknum Marinir selanjutnya akan kami laporkan ke atasannya," tegas Supriyanto.
Dia merinci temuan di lapangan, jika dumtruk pengangkut limbah B3 hasil PT Tjiwi Kimia dan PT Prakerin, diantaranya bernopol L 9399 UL, L 9192 UL, L 9122 UL, L 9398 UL, L 9322 UL, L9817 UL, L 9781UL, L 9325 VC, L 9421 UG, L 9864 UW, AG 9500 UV, AG 8338 UV, DA 1157 WC, S 9151 US, S 9127 US, S 8112 UP, S 8107 UP, N 8517 UT. (Ilyas/Pria Sakti)
0 Response to "Oknum Marinir Bekingi Pengusaha Angkut Limbah B3 Bermaniffest Palsu "
Post a Comment