-->

Gudang Pengoplos Elpiji Digerebek Polres Sidoarjo

JEJAK KASUS, SIDOARJO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidoarjo menggerebek industri pengoplos gas elpiji bersubsidi di Dusun Ngemplak, Desa Cemengkalang Kecamatan Sidoarjo, Sabtu (20/6/2015).

Di lokasi, petugas berhasil mengamakan sekitar 900 tabung elpiji terdiri dari ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg, alat penyuntik, selang pengoplos gas, dan peralatan lainnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, petugas mengamankan pemilik usaha yang merupakan kakak adik, yakni Roni Hidayat dan Tejo. Petugas juga memberikan garis police line di dua lokasi milik keduanya. "Pemilik masih kita periksa soal kegiatan ini," ucap Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro.

Selain pemilik, petugas juga mengamankan beberapa karyawan yang bagian penyulang gas, pengirim orderan dan lain sebagainya.

Kepada petugas, Roni mengaku kegiatan itu sudah dilakukan sekitar 8 bulan lalu, dengan mempekerjakan 8 orang. "Hasil oplosan, kami pasarkan ke daerah Sidoarjo, Mojokerto dan Surabaya," katanya.

Salah satu karyawan di lokasi mengaku, prakteknya mengoplos gas elpiji, tabung gas ukuran 3 kg, dipompa atau disuntikkan ke tabung gas ukuran 12 kg dan 40 kg.

"Setiap tabung isi 12 kg, diisi 3 sampai 4 tabung melon 3 kg. Untuk tabung isi 12 kg, pemilik mengambil untung Rp 20 ribu, dan tabung 50 kg mengambil laba sebesar Rp 60 ribu," bebernya.

Sehari, Produksi 10 Tabung 50 kg
Omset home industri oplosan elpiji bersubsidi milik kakak beradik Roni dan Tejo asal Dusun Ngemplak Desa Cemengkalang Kecamatan Sidoarjo tergolong cukup besar. Oplosan di dua lokasi itu setiap harinya bisa menghabiskan tabung elpiji melon dengan berat 3 kg sebanyak sekitar 500 tabung. Tabung-tabung melon itu disuntikkan ke tabung elpiji non subsidi ukuran 12 isi kg dan isi 50 kg.

Dalam sehari, untuk tabung elpiji ukuran 50 kg, bisa memproduksi 10 tabung. Sedangkan untuk tabung ukuran isi 12 Kg sehari bisa memproduksi 50 tabung.

Tabung dengan ukuran 12 Kg di jual dengan harga Rp 105 ribu dan ukuran 50 dijual sebesar Rp 400 ribu.

"Pemilik dan pegawai semuanya kini dibawa ke Mapolres Sidoarjo dan untuk diperiksa," tegas AKP Ayub Diponegoro.
Dikatakannya, pelaku akan dijerat pasal 53 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas yang mempunyai ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Pria Sakti)

0 Response to "Gudang Pengoplos Elpiji Digerebek Polres Sidoarjo"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel