Bentur Perwali, Kepala BLH Tak Diberi Sanksi
JEJAK KASUS, PROBOLINGGO - Perubahan warna bak sampah gantung yang tidak sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Probolinggo, hingga kini menjadi buah bibir masyarakat Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Kendati menabrak Perwali No 3/2012, tidak ada sanksi yang diberikan terhadapTutang, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat, karena telah merubah warna bak sampah.
Isi perwali tersebut yakni, bak sampah gantung terdiri dari 3 (tiga) macam yaitu bak sampah warna orange untuk sampah basah, bak sampah merah muda untuk sampah kering dan bak sampah warna biru untuk sampah B3. Digunakan untuk mengumpulkan sampah dari pejalan kaki, pengguna jalan dan bukan untuk sampah rumah tangga.
Kepala Inspektorat Kota Probolinggo, Tartib, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat terkait persoalan ini mengatakan, "Coba nanti akan kita pelajari dulu," katanya.
Senada dengan Tartib, Anwar Fanani, Kabag Humas pemkot Probolinggo saat dikonfirmasi melalui telepon mengungkapkan akan mempelajari terlebih dahulu Perwali tersebut. "Itu kaitannya dengan perubahan warna kan, jadi kalau ada sanksi, nanti kita lihat lebih dulu di Perwalinya. Paling tidak disana tertulis sanksinya apa, kita lihat dulu diperwalinya," ungkapnya.
Sementara itu, Ir Misman, pegiat LSM JCW sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak BLH. Menurutnya, harus ada sanksi jelas yang diberikan kepada kepala BLH, atas pelanggaran yang telah dilakukannya.
"Mewarnai bak sampah tidak sesuai dengan perwali, itu sudah salah besar. Kalau memang nanti akan dicat ulang, sesuai dengan perwali yang ada, diambilkan dari mana dananya, itu juga harus jelas. Berarti buang-buang anggaran kan. Masa setahun mau dicat dua kali? Nggak bener itu," terangnya.
Hingga berita ini dirilis, Tutang enggan memberikan komentar terkait persoalan tersebut. (nng)
Kendati menabrak Perwali No 3/2012, tidak ada sanksi yang diberikan terhadapTutang, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat, karena telah merubah warna bak sampah.
Isi perwali tersebut yakni, bak sampah gantung terdiri dari 3 (tiga) macam yaitu bak sampah warna orange untuk sampah basah, bak sampah merah muda untuk sampah kering dan bak sampah warna biru untuk sampah B3. Digunakan untuk mengumpulkan sampah dari pejalan kaki, pengguna jalan dan bukan untuk sampah rumah tangga.
Kepala Inspektorat Kota Probolinggo, Tartib, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat terkait persoalan ini mengatakan, "Coba nanti akan kita pelajari dulu," katanya.
Senada dengan Tartib, Anwar Fanani, Kabag Humas pemkot Probolinggo saat dikonfirmasi melalui telepon mengungkapkan akan mempelajari terlebih dahulu Perwali tersebut. "Itu kaitannya dengan perubahan warna kan, jadi kalau ada sanksi, nanti kita lihat lebih dulu di Perwalinya. Paling tidak disana tertulis sanksinya apa, kita lihat dulu diperwalinya," ungkapnya.
Sementara itu, Ir Misman, pegiat LSM JCW sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak BLH. Menurutnya, harus ada sanksi jelas yang diberikan kepada kepala BLH, atas pelanggaran yang telah dilakukannya.
"Mewarnai bak sampah tidak sesuai dengan perwali, itu sudah salah besar. Kalau memang nanti akan dicat ulang, sesuai dengan perwali yang ada, diambilkan dari mana dananya, itu juga harus jelas. Berarti buang-buang anggaran kan. Masa setahun mau dicat dua kali? Nggak bener itu," terangnya.
Hingga berita ini dirilis, Tutang enggan memberikan komentar terkait persoalan tersebut. (nng)
0 Response to "Bentur Perwali, Kepala BLH Tak Diberi Sanksi"
Post a Comment