-->

Jadi Guru PNS di SDN Sawo 1, Diduga Gunakan Ijazah Palsu

JEJAK KASUS, MOJOKERTO - Untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS), seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sawo 1, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Buso, diduga menggunakan ijazah Diploma 2 (D2) aspal (asli tapi palsu). Selain itu, pihaknya juga diduga memanipulasi masa kerja sukuan (honorer) pada daftar database.

Hal ini seperti diungkapkan sumber Jejak Kasus, Buso diduga telah menggunakan ijazah D2 dengan cara membeli ijazah di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Mojosari, Mojokerto, yang jadi kopertis IV IAIN (institus agama islam negeri) Surabaya. "Buso mendapatkan ijazah tersebut tanpa menempuh pendidikan secara regular sama sekali. Jadi perlu diperiksa asli atau tidak ijazah miliknya itu," bebernya.

Sumber menjelaskan, sebelum berstatus guru PNS di Sawo 1, Buso menjadi guru sukuan sekitar 2 tahun. "Tapi, dia didaftarkan ke database telah menempuh masa kerja 10 tahun oleh Kepsek setempat," lanjut sumber.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Buso membantah jika pihaknya menggunakan ijazah palsu. "Tidak benar ada informasi demikian. Karena saya mendapatkan ijazah D2 tersebut melalui masa pendidikan regular di kopertis 4 IAIN Surabaya yaitu di STIT Mojosari, Mojokerto. Sekarang sekolah tersebut bubar," sanggah Buso

Perihal dugaan adanya manipulasi data masa kerja, Buso mengatakan jika pihaknya menjadi guru sukuan di SDN Sawo 1 sekitar dari tahun 2002 hingga 2008. "Kurang lebihg 6 tahuan menjadi guru sukuan di SDN tersbeut. Jadi tidak benar jika cuma 2 tahun," jawabnya.

Buso juga menegaskan, jika tidak ada upaya memanipulasi data di database oleh siapapun. "Setahu saya, catatan masa kerja di database itu sesuai kenyataan dan apa adanya. Jadi tidak benar informasi tersebut," tandasnya. (tawi)

0 Response to "Jadi Guru PNS di SDN Sawo 1, Diduga Gunakan Ijazah Palsu"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel