-->

Merusak Jalan, Warga Saradan Keluhkan Galian C

JEJAK KASUS, MADIUN – Kendati belum mengantongi ijin dari Provinsi, kegiatan galian C di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Madiun, Jawa Timur, masih saja terus beroperasi. Padahal, aktivitas ini telah berdampak pada kerusakan lingkungan.

Warga sekitar lokasi galian pun mengeluh lantaran jalan desa yang baru saja diperbaiki oleh pemerintah dan hasil swadaya masyarakat, rusak parah. Pihak pengelola galian C pun seolah tak peduli dengan kerusakan yang ditimbulkan dan hanya menguruk jalan desa yang sudah terlanjur rusak.

“Saya sudah meminta pemilik lahan agar menghentikan dulu kegiatan penggalian itu namun tidak di gubris, pernah juga melaporkan ke satpol pp dan kepolisian juga tidak ada tanggapan sampai saat ini,” terang Kepala Desa Klumutan, Agus Proklamanto, Rabu (24/6/2015).
Pengelola galian sempat menjanjikan memberi dana kompensasi, namun hingga kini belum ada realisasinya.

Sementara itu, Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Madiun Toni Agus Purnomo menjelaskan, pihaknya memang sudah mendengar adanya kegiatan galian C di Desa Klumutan. Namun ia mengaku mendengar kabar angin bahwa perijinan sudah beres semua di provinsi.

“Saya memang pernah menanyakan ijin galian C tersebut ke kecamatan dan katanya perijinan sudah diajukan ke tingkat I, dan juga pihak SDA juga sudah survei lokasi. Kalau kita di Satpol PP menunggu pihak SDH untuk berkoordinasi dan yang memantau kan pihak SDH dan jika ada laporan dari SDA baru kita bertindak,” ujar Toni.

Untuk diketahui, dari data yang diperoleh lensaindonesia di kabupaten Madiun terdapat 13 galian dan lima diantaranya sudah berizin dan akan habis pada tahun ini. Sedangkan sisanya yakni delapan galian masih menunggu izin Propinsi termasuk di desa Klumutan. (li/pria sakti)

0 Response to "Merusak Jalan, Warga Saradan Keluhkan Galian C"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel