Sepuluh Hari, Tiga Kasus Pembuangan Bayi di Garut Terungkap
JEJAK KASUS, GARUT - Dalam kurun 10 hari terakhir, tiga kasus pembunuhan atau pembuangan bayi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terungkap.
Pertama, ditemukannya bayi berusia 1,5 tahun di area parkir di Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (25/5/2015).
Dua kasus terbaru terjadi dalam tempo waktu dua hari berturut-turut, yakni pembuangan bayi perempuan berusia tujuh hari di teras rumah warga di Kampung Cipicung, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Rabu, (3/6/2015). Dan, pembuangan bayi perempuan di tepi aliran Sungai Cimanuk, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kamis (4/6/2015).
Kepala Polsek Garut Kota, Kompol Kustia, mengatakan, penyidik belum bisa mengungkap siapa orang tua pembuang bayi itu. "Nanti kalau sudah kami tangani, hasilnya akan diumumkan," kata Kustia, Jumat (5/6/2015).
Namun, untuk kasus temuan bayi di Sungai Cimanuk, Kustia mengaku telah mendapatkan identitas orang tua pembuang bayi itu.
"Yang penting, identitas pelaku pembuang bayi sudah kami kantongi dan bayi dalam keadaan selamat," ujar Kustia.
Sementara itu, terkait serangkain kasus pembuangan bayi yang menggegerkan Garut itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Garut, Nitta K Wijaya, menyatakan bahwa kasus ini adalah bencana moral.
"Kemungkinan karena malu, memiliki anak yang dihasilkan dari hubungan di luar nikah, makanya saya katakan ini merupakan bencana moral," kata Nitta.
Nitta mendesak pihak kepolisian untuk mampu mengungkap pelaku pembuang bayi. Karena, menurut dia, hal tersebut sangat tidak manusiawi. Di mana seorang anak yang seharusnya dirawat dan dibesarkan sebaik-baiknya malah dibuang begitu saja.
"Ini sudah keterlaluan, makanya saya minta aparat kepolisian untuk segera mengungkap para pelaku pembuang bayi," katanya.
Pria Sakti Pimpinan NGO HDIS menyayangkan tindakan pelaku, yang diduga melanggar ketentuan melanggar pasal 341 KUHP.
Dalam pasal itu disebutkan, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak dan dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Pria Sakti)
Pertama, ditemukannya bayi berusia 1,5 tahun di area parkir di Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (25/5/2015).
Dua kasus terbaru terjadi dalam tempo waktu dua hari berturut-turut, yakni pembuangan bayi perempuan berusia tujuh hari di teras rumah warga di Kampung Cipicung, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Rabu, (3/6/2015). Dan, pembuangan bayi perempuan di tepi aliran Sungai Cimanuk, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kamis (4/6/2015).
Kepala Polsek Garut Kota, Kompol Kustia, mengatakan, penyidik belum bisa mengungkap siapa orang tua pembuang bayi itu. "Nanti kalau sudah kami tangani, hasilnya akan diumumkan," kata Kustia, Jumat (5/6/2015).
Namun, untuk kasus temuan bayi di Sungai Cimanuk, Kustia mengaku telah mendapatkan identitas orang tua pembuang bayi itu.
"Yang penting, identitas pelaku pembuang bayi sudah kami kantongi dan bayi dalam keadaan selamat," ujar Kustia.
Sementara itu, terkait serangkain kasus pembuangan bayi yang menggegerkan Garut itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Garut, Nitta K Wijaya, menyatakan bahwa kasus ini adalah bencana moral.
"Kemungkinan karena malu, memiliki anak yang dihasilkan dari hubungan di luar nikah, makanya saya katakan ini merupakan bencana moral," kata Nitta.
Nitta mendesak pihak kepolisian untuk mampu mengungkap pelaku pembuang bayi. Karena, menurut dia, hal tersebut sangat tidak manusiawi. Di mana seorang anak yang seharusnya dirawat dan dibesarkan sebaik-baiknya malah dibuang begitu saja.
"Ini sudah keterlaluan, makanya saya minta aparat kepolisian untuk segera mengungkap para pelaku pembuang bayi," katanya.
Pria Sakti Pimpinan NGO HDIS menyayangkan tindakan pelaku, yang diduga melanggar ketentuan melanggar pasal 341 KUHP.
Dalam pasal itu disebutkan, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak dan dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Pria Sakti)
0 Response to "Sepuluh Hari, Tiga Kasus Pembuangan Bayi di Garut Terungkap "
Post a Comment