-->

Warga Bone Utara Keluhkan Penerbitan Izin Pertambangan

Salah satu lokasi pertambangan di Bone Utara
JEJAK KASUS, WATAMPONE - Sulitnya mengantongi izin pertambangan dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bone dikeluhkan warga setempat. Betapa tidak, hanya satu kecamatan saja yang mendapatkan izin tersebut, yakni Kecamatan Ajangale. Sementara tidak di kecamatan lain khususnya di Bone utara.

Hal ini seperti diungkap salah seorang warga desa Lea, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Menurutnya, usaha pertambangan menjadi penopang hidup warga setempat. "Jika tidak mengantongi izin, bagaimana kami bisa bekerja," katanya, Selasa (26/5/2015).

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, A Asni Pawawoi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan daerah (Perda) dari Provinsi. Menurutnya, pihaknya tidak bisa merevisi jika belum ada penetapan dan Provinsi.

"Kalau pun sudah ditetapkan di Provinsi, nanti kami juga akan menyusun permohonan ke Provinsi," kata A Asni di ruang kerjanya, Sabtu (6/6/2015).

Dikatakan A Asni Pawawoi, pihaknya pernah mengajukan laporan ke Bupati, karena dulu tidak diberi jalan dari Pusat untuk merevisi Perda sebelum usia mencapai 5 tahun. Tapi setiap kali ke Provinsi Makasar, pihaknya tetap mengajukan permohonan ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Provinsi.

"Akhirnya ada titik terang yang diberikan, tapi dengan catatan hanya merevisi kecil-kecilan, karena belum sampai 5 tahun," katanya.
Menurutnya, revisi yang diizinkan maksimal hanya 2 (dua) pasal. "Biar 1 pasal, yang penting ada jalan yang diberikan untuk pertambangan," ungkapnya. (hamsar)

0 Response to "Warga Bone Utara Keluhkan Penerbitan Izin Pertambangan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel