Mengabdi 9 Tahun, Guru Muhammadiyah Dipecat Kepsek
JEJAK KASUS, LUBUK LINGGAU - Tragis benar nasib Lusangkuto alias Sangkut, guru SMK 1 Muhammadiyah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ini. Betapa tidak, sudah mengabdi selama 9 tahun, sejak tahun 2006 hingga 2013 di SMA 1 Muhammadiyah dan pindah ke SMK Lubuklinggau sejak 2013, dia dipecat oleh Kepsek (kepala sekolah) setempat, yang juga guru PNS di SMA Negeri 3 Kota Lubuklinggau.
Terkait pemecatan itu, Kepala SMA 1 Muhammadiyah Drs Ponijo MPd yang sekaligus Dewan Majelis atau Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Lubuklinggau mengatakan, bahwa guru yang mengajar di bidang olahraga tersebut tidak memenuhi syarat atau bukan lulusan Sarjana (S1), Selasa (07/07).
Dijelaskannya, bahwa kebijakan pihak Muhammdiyah setiap satu tahun sekali bagi guru yang tidak memenuhi kriteria atau syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang akan di non-akifkan.
“Kami setiap tahun sekali akan menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi kepada guru yang tidak memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan Peraturan Kerja Majelis Dikdasmen PDM, termasuk Sangkut,” terang Ponijo.
Di sisi lain, lanjut Ponijo, bahwa Muhammadiyah sekarang ada 10 orang TU (tata usaha), akan lebih baik cukup 5 orang. Oleh karena staf TU sekarang yang tidak memiliki keahlian ada beberapa orang dan akan lebih baik akan dikurangi tentu yang diprioritaskan bisa mengopersikan komputer.
“Sekarang SMA Muhammadiyah ada 10 TU, harapan saya tentu 5 orang saja, karena banyak yang tidak bisa mengetik komputer,” ujar Kepala SMA 1 Muhammadiyah yang sekaligus Dosen STKIP Kota Lubuklinggau.
Disinggung masalah kebijakan Muhammadiyah, bahwa TU sekarang yang memiliki keahlian atau tidak mampu mengoperasikan komputer akan dievaluasi alias di non aktifkan dengan alasan kemanusia. Tetapi keputusan terhadap Sangkut sangkat bertolak belakang.
“Alasannya kemanusian bila kita menonjobkan TU, untuk guru olahraga tersebut hal ini sudah menjadi keputusan serta aturan. Walaupun yang bersangkutan sudah mengabdi lama di Muhammadiyah,” tegas Ponijo.
Terpisah, Sangkut menanggapai atas pemecetan dirinya mengatakan, bahwa dirinya masih ingin mengabdi walau dengan gaji tidak seberapa per bulannya. Namun, kebijakan pihak PDM pada dirinya diduga kuat ada praktek KKN.
"Dari dulu Ponijo tahun 2006 sampai 2013 sejak saya masih mengajar di SMA Muhammadiyah memecat saya tanpa surat keputusan PDM, yang menggantikan saya adalah anak kandungnya. Namun ia tidak berhenti disitu saja. Tahun 2013 saya pindah mengajar sebagai guru olahraga juga di SMK Muhammadiyah Lubuklinggau. Tahun 2015 rupaya ia pun tetap bersikeras dengan cara apapun memecat saya,” ungkap Sangkut seraya bahwa dirinya ingin mengabdi walau dengan gaji Rp 190 ribu per bulannya.
Ditambahkan Sangkut, Ponijo merupakan PNS dan aktif mengajar di salah satu sekolah negeri di Kota Lubuklinggau, hal ini mengindikasikan paraktek kecurangan didalam memenuhi jam belajar. Sebab dirinya bila hanya diperbantukan di Muhammadiyah kenapa bisa merangkap sebagai majelis pengurus PDM dan sebagai kepala sekolah.
“Ponijo juga mengajar di SMA Negeri 3 sebagai guru sejarah, sebagai pengurus PDM Lubuklinggau yang juga kepala sekolah, kok bisa merangkap, aturan darimana. Hal ini mengindikasikan dugaan praktek penyimpangan,” lanjutnya.
Diketahui, pemberhentian guru olahraga yang bernama Lusangkuto berdasarkan Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Lubuklinggau No: 111/KEP/III.0/D/2015 tentang penyampaian penghargaan dan ucapan terima kasih atas dedikasi pada amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan, yang titetapkan di Lubuklinggau tertanggal 01 Ramadhan 1436 Hijriyah 18 Juni 2015 M yang ditandatangani oleh Ketua Drs H Lukman Ahmad dan Agus Supriyono sebagai Sekretaris. (rizal)
Terkait pemecatan itu, Kepala SMA 1 Muhammadiyah Drs Ponijo MPd yang sekaligus Dewan Majelis atau Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Lubuklinggau mengatakan, bahwa guru yang mengajar di bidang olahraga tersebut tidak memenuhi syarat atau bukan lulusan Sarjana (S1), Selasa (07/07).
Dijelaskannya, bahwa kebijakan pihak Muhammdiyah setiap satu tahun sekali bagi guru yang tidak memenuhi kriteria atau syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang akan di non-akifkan.
“Kami setiap tahun sekali akan menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi kepada guru yang tidak memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan Peraturan Kerja Majelis Dikdasmen PDM, termasuk Sangkut,” terang Ponijo.
Di sisi lain, lanjut Ponijo, bahwa Muhammadiyah sekarang ada 10 orang TU (tata usaha), akan lebih baik cukup 5 orang. Oleh karena staf TU sekarang yang tidak memiliki keahlian ada beberapa orang dan akan lebih baik akan dikurangi tentu yang diprioritaskan bisa mengopersikan komputer.
“Sekarang SMA Muhammadiyah ada 10 TU, harapan saya tentu 5 orang saja, karena banyak yang tidak bisa mengetik komputer,” ujar Kepala SMA 1 Muhammadiyah yang sekaligus Dosen STKIP Kota Lubuklinggau.
Disinggung masalah kebijakan Muhammadiyah, bahwa TU sekarang yang memiliki keahlian atau tidak mampu mengoperasikan komputer akan dievaluasi alias di non aktifkan dengan alasan kemanusia. Tetapi keputusan terhadap Sangkut sangkat bertolak belakang.
“Alasannya kemanusian bila kita menonjobkan TU, untuk guru olahraga tersebut hal ini sudah menjadi keputusan serta aturan. Walaupun yang bersangkutan sudah mengabdi lama di Muhammadiyah,” tegas Ponijo.
Terpisah, Sangkut menanggapai atas pemecetan dirinya mengatakan, bahwa dirinya masih ingin mengabdi walau dengan gaji tidak seberapa per bulannya. Namun, kebijakan pihak PDM pada dirinya diduga kuat ada praktek KKN.
"Dari dulu Ponijo tahun 2006 sampai 2013 sejak saya masih mengajar di SMA Muhammadiyah memecat saya tanpa surat keputusan PDM, yang menggantikan saya adalah anak kandungnya. Namun ia tidak berhenti disitu saja. Tahun 2013 saya pindah mengajar sebagai guru olahraga juga di SMK Muhammadiyah Lubuklinggau. Tahun 2015 rupaya ia pun tetap bersikeras dengan cara apapun memecat saya,” ungkap Sangkut seraya bahwa dirinya ingin mengabdi walau dengan gaji Rp 190 ribu per bulannya.
Ditambahkan Sangkut, Ponijo merupakan PNS dan aktif mengajar di salah satu sekolah negeri di Kota Lubuklinggau, hal ini mengindikasikan paraktek kecurangan didalam memenuhi jam belajar. Sebab dirinya bila hanya diperbantukan di Muhammadiyah kenapa bisa merangkap sebagai majelis pengurus PDM dan sebagai kepala sekolah.
“Ponijo juga mengajar di SMA Negeri 3 sebagai guru sejarah, sebagai pengurus PDM Lubuklinggau yang juga kepala sekolah, kok bisa merangkap, aturan darimana. Hal ini mengindikasikan dugaan praktek penyimpangan,” lanjutnya.
Diketahui, pemberhentian guru olahraga yang bernama Lusangkuto berdasarkan Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Lubuklinggau No: 111/KEP/III.0/D/2015 tentang penyampaian penghargaan dan ucapan terima kasih atas dedikasi pada amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan, yang titetapkan di Lubuklinggau tertanggal 01 Ramadhan 1436 Hijriyah 18 Juni 2015 M yang ditandatangani oleh Ketua Drs H Lukman Ahmad dan Agus Supriyono sebagai Sekretaris. (rizal)
0 Response to "Mengabdi 9 Tahun, Guru Muhammadiyah Dipecat Kepsek"
Post a Comment