-->

4 Pengusaha Limbah Kulit Impor Desa Jumeneng 1. Abah Kojen, 2. Saiful, 3. Bambang, 4. Priono Tanpa Ijin





Mojokerto, www.jejakkasus.info – Untuk menjalankan fungsi pokok Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia - Demokrasi - Ibu Pertiwi - Supremasi Hukum (HDIS.)”. berkedudukan di Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto – Jawa timur.
Visi dan Misi/ persepsi yang sama, bersumber dari hubungan emosial, kepedulian, aspiratif dan cita-cita dalam lingkungan keluarga besar para anggota NGO-HDIS yang ingin mendarma baktikan hidupnya membantu rakyat, bangsa, Negara Republik Indonesia menjadi lebih sejahtera/ aman/ adil/ makmur.

Supriyanto alias Pria Sakti / ilyas turun lapangan terkait informasi adanya pengusaha impor kulit tanpa ijin, dan di lapangan menemukan fakta yang ada, dan mengkonfirmasinya, kepada 4 pengusaha 1. Abah Kojen, 2. Saiful, 3. Bambang, 4. Priono.

Dusun Mejero Desa Jumeneng Kecamatan Mojoanyar.
Ke 4 pengusaha tersebut tergolong pengusaha tersebar, saat di konfirmasi mengatakan kulit itu asli mas, namun fakta membuktikan kulit tersebut adalah kulit Impor dari luar Negeri dan seharusnya tidak layak di konsumsi manusia, bentuknya kulit busuk.
Oleh Pengusaha di olah dengan menggunakan bahan bahan Kimia Pemutih, pengawet dan lain nya, sehingga olahnya menjadi kerupuk rambak dan di jual kemana mana, serta sudah banyak di konsumsi manusia.
Diduga melanggar pengusaha tersebut tidak mengantongi Ijin pengelolaan Limbah B3 dari menteri RI.
Supriyanto alias Pria sakti Menambahkan, dugaan kuat ke empat pengusaha tersebut usaha Tanpa Izin dan melanggar (UU No 32 tahun 2009), Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Tambahnya.

Pengusaha juga disinyalir melanggar UU Nomor 10 tahun 1995 dikarenakan sebagai pengendali barang Kulit impor yang mengandung bakteri, selain itu kulit busuk yang diduga kulit hewan dari luar Negeri.
impor sendiri merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006. Pelaku dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, upaya penyelundupan ini juga melanggar Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
Data yang diungkap sementara akurat di 4 Perusahaan terbesar mojokerto berhasil di kantongi Jejak Kasus,  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  Supaya tegas menyikapi Pengusaha Kulit Impor pasalnya hukum di wilayah di anggap tidak mampu menindak tegas usaha kulit hewanimport yang mengandung bakteri,  Bersambung. (Aby Jejak Kasus Hebat).

0 Response to "4 Pengusaha Limbah Kulit Impor Desa Jumeneng 1. Abah Kojen, 2. Saiful, 3. Bambang, 4. Priono Tanpa Ijin"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel