4 Pengusaha Limbah Kulit Impor Desa Jumeneng 1. Abah Kojen, 2. Saiful, 3. Bambang, 4. Priono Tanpa Ijin
Mojokerto,
www.jejakkasus.info – Untuk menjalankan
fungsi pokok Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia - Demokrasi -
Ibu Pertiwi - Supremasi Hukum (HDIS.)”. berkedudukan di Jalan Raya Kemantren
82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto – Jawa timur.
Visi dan Misi/ persepsi yang sama, bersumber dari hubungan emosial,
kepedulian, aspiratif dan cita-cita dalam lingkungan keluarga besar para
anggota NGO-HDIS yang ingin mendarma baktikan hidupnya membantu rakyat, bangsa,
Negara Republik Indonesia menjadi lebih sejahtera/ aman/ adil/ makmur.
Supriyanto alias Pria Sakti / ilyas turun lapangan terkait informasi adanya pengusaha impor kulit tanpa ijin, dan di lapangan menemukan fakta yang ada, dan mengkonfirmasinya, kepada 4 pengusaha 1. Abah Kojen, 2. Saiful, 3. Bambang, 4. Priono.
Dusun Mejero Desa Jumeneng Kecamatan Mojoanyar.
Ke 4 pengusaha tersebut tergolong pengusaha
tersebar, saat di konfirmasi mengatakan kulit itu asli mas, namun fakta
membuktikan kulit tersebut adalah kulit Impor dari luar Negeri dan seharusnya
tidak layak di konsumsi manusia, bentuknya kulit busuk.
Oleh Pengusaha di olah dengan menggunakan bahan
bahan Kimia Pemutih, pengawet dan lain nya, sehingga olahnya menjadi kerupuk
rambak dan di jual kemana mana, serta sudah banyak di konsumsi manusia.
Diduga melanggar pengusaha tersebut tidak
mengantongi Ijin pengelolaan Limbah B3 dari menteri
RI.
Supriyanto alias Pria sakti
Menambahkan, dugaan kuat ke empat pengusaha tersebut usaha Tanpa Izin dan
melanggar (UU No 32 tahun 2009), Pasal 102
Setiap
orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah), Tambahnya.
Pengusaha juga disinyalir melanggar UU Nomor 10
tahun 1995 dikarenakan sebagai pengendali barang Kulit impor yang mengandung
bakteri, selain itu kulit busuk yang diduga kulit hewan dari luar Negeri.
impor sendiri merupakan bentuk pelanggaran terhadap
Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006. Pelaku dapat diancam dengan sanksi
pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan
tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5
miliar.
Selain itu, upaya penyelundupan ini juga melanggar Surat
Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang
Ketentuan Umum di Bidang Impor.
Data yang diungkap sementara akurat di 4 Perusahaan terbesar
mojokerto berhasil di kantongi Jejak Kasus, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Supaya
tegas menyikapi Pengusaha Kulit Impor pasalnya hukum di wilayah di anggap tidak
mampu menindak tegas usaha kulit hewanimport yang mengandung bakteri, Bersambung. (Aby Jejak Kasus Hebat).
0 Response to "4 Pengusaha Limbah Kulit Impor Desa Jumeneng 1. Abah Kojen, 2. Saiful, 3. Bambang, 4. Priono Tanpa Ijin"
Post a Comment