-->

Penadah Tetes Tebu Oknum Anggota Polisi Polsek Plemahan Susilo Belum Di Jatuhi Sangsi Hukum



Kediri, www.jejakkasus.info - Adanya kegiatan yang di duga telah menyimpang dari aturan hukum yakni oknum polisi dinas di polsek Plemahan Kediri, yang bernama susilo di ketahui Jejak Kasus Hebat telah melakukan tindak pidana sebagai penadah tetes hasil dari pencurian sopir sopir tangki PT SKM dan PT PUSAKA di wilayah hukum Papar Kabupaten Kediri, leabih parah lagi oknum oknum polisi senior nya di kediri terkesan ada pembiaran, hingga jejak kasus turun lapangan, dan melaporkan hal tersebut kepaada Kapolres Kabupaten.
Melalui laporan informasi yang isinya, Kepada Yth bapak Kapolres Kediri, Cq. Kasat Reskrim di tempat.
Laporan informasi Dugaan kasus pelaku 480 Tetes Tebu dari PG Ngadirejo Dan PG Pesantren Baru di tab/ yang di kencingkan setiap tangki beberapa ton ke tempat kejadian perkara TKP.
Tangki tangki transporter milik PT. SKM DAN PT. PUSAKA sebagai alat untuk pengangkut tetes tebu.
Mohon ijin waktunya dengan hormat untuk menyikapi laporan kami. Pasalnya sampai hari ini masih ada aktifitas.
Lokasi di Dusun Tawang Rejo Desa Papar Kecamatan Papar Kabupaten Kediri milik susilo oknum anggota Polsek Plemahan.TTD. Supriyanto alias Pria Sakit/ ilyas Pimpinan Redaksi Jejak Kasus/ NGO HDIS.
www.jejakkasus.info
Dengan tembusan – tembusan, Kepada Yth.
1 . Bapak Kapolda Jatim, Cq. Kabid Humas.
2 . Bapak Kapolsek Papar Kediri. Cq, Kanit Polsek.
3 . Bapak Susilo oknum anggota Polisi Polsek Plemahan sebagai dugaan Pelaku 480.
4 . Seluruh awak media/ LSM di Jawa Timur.
5 . Arsip.
Salam bermitera, sejauh ini laporan tidak ada tanggapan, hingga kegiatan di perhentikan.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan: meskipun kegiatan telah di perhentikan oleh bapak Kapolres, namun unsur pidananya perlu di tindaklanjuti, karena koridor Hukum atau Aturan yang Melarang Anggota Polri Berbisnis
Dalam PP No 2/2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri, seorang polisi tidak boleh memiliki saham atau modal. Hal itu tertuang dalam pasal 5, PP NO 2/2003. Berikut isi lengkap pasal tersebut.
Pasal 5:
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan politik praktis;
c. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
d. Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f. Memiliki saham / modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
g. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
h. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
i. Menjadi perantara / makelar perkara;
j. Menelantarkan keluarga.
Karo Penmas Mabes Polri Boy Rafli Amar menegaskan, jika hal itu dilanggar maka anggota Polri bisa dikenakan sanksi etik. Tidak hanya memiliki usaha, anggota polisi juga tidak boleh melakukan kerjasama dengan pengusaha untuk menguntungkan diri sendiri.
"Anggota polri tidak boleh menjadi perantara atau calo kegiatan usaha yang ada di lingkungan Polri," Hingga berita di angkat jejak kasus Hebat.
Penanggung Jawab Posting berita: (PRIA SAKTI).

0 Response to "Penadah Tetes Tebu Oknum Anggota Polisi Polsek Plemahan Susilo Belum Di Jatuhi Sangsi Hukum"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel