Penadah Tetes Tebu Oknum Anggota Polisi Polsek Plemahan Susilo Belum Di Jatuhi Sangsi Hukum
Kediri, www.jejakkasus.info - Adanya kegiatan
yang di duga telah menyimpang dari aturan hukum yakni oknum polisi dinas di
polsek Plemahan Kediri, yang bernama susilo di ketahui Jejak Kasus Hebat telah
melakukan tindak pidana sebagai penadah tetes hasil dari pencurian sopir sopir
tangki PT SKM dan PT PUSAKA di wilayah hukum Papar Kabupaten Kediri, leabih
parah lagi oknum oknum polisi senior nya di kediri terkesan ada pembiaran, hingga
jejak kasus turun lapangan, dan melaporkan hal tersebut kepaada Kapolres
Kabupaten.
Melalui laporan
informasi yang isinya, Kepada Yth bapak Kapolres Kediri, Cq. Kasat
Reskrim di tempat.
Laporan informasi Dugaan
kasus pelaku 480 Tetes Tebu dari PG Ngadirejo Dan PG Pesantren Baru di tab/
yang di kencingkan setiap tangki beberapa ton ke tempat kejadian perkara TKP.
Tangki tangki
transporter milik PT. SKM DAN PT. PUSAKA sebagai alat untuk pengangkut tetes
tebu.
Mohon ijin waktunya
dengan hormat untuk menyikapi laporan kami. Pasalnya sampai hari ini masih ada
aktifitas.
Lokasi di Dusun Tawang
Rejo Desa Papar Kecamatan Papar Kabupaten Kediri milik susilo oknum anggota
Polsek Plemahan.TTD. Supriyanto alias Pria Sakit/ ilyas Pimpinan Redaksi Jejak
Kasus/ NGO HDIS.
www.jejakkasus.info
www.jejakkasus.info
Dengan tembusan –
tembusan, Kepada Yth.
1 . Bapak Kapolda Jatim, Cq. Kabid Humas.
2 . Bapak Kapolsek Papar Kediri. Cq, Kanit Polsek.
3 . Bapak Susilo oknum anggota Polisi Polsek Plemahan sebagai dugaan Pelaku 480.
4 . Seluruh awak media/ LSM di Jawa Timur.
5 . Arsip.
Salam bermitera, sejauh ini laporan tidak ada tanggapan, hingga kegiatan di perhentikan.
1 . Bapak Kapolda Jatim, Cq. Kabid Humas.
2 . Bapak Kapolsek Papar Kediri. Cq, Kanit Polsek.
3 . Bapak Susilo oknum anggota Polisi Polsek Plemahan sebagai dugaan Pelaku 480.
4 . Seluruh awak media/ LSM di Jawa Timur.
5 . Arsip.
Salam bermitera, sejauh ini laporan tidak ada tanggapan, hingga kegiatan di perhentikan.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO
HDIS menambahkan: meskipun kegiatan telah di
perhentikan oleh bapak Kapolres, namun unsur pidananya perlu di tindaklanjuti,
karena koridor Hukum atau Aturan yang
Melarang Anggota Polri Berbisnis
Dalam PP No 2/2003
Tentang Peraturan Disiplin Polri, seorang polisi tidak boleh memiliki saham
atau modal. Hal itu tertuang dalam pasal 5, PP NO 2/2003. Berikut isi lengkap
pasal tersebut.
Pasal 5:
Dalam rangka memelihara
kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dilarang:
a. Melakukan hal-hal
yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan
politik praktis;
c. Mengikuti aliran yang
dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
d. Bekerjasama dengan
orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung
atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e. Bertindak selaku
perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan
dari kantor / instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan
pribadi;
f. Memiliki saham /
modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup
kekuasaannya;
g. Bertindak sebagai
pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
h. Menjadi penagih
piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
i. Menjadi perantara /
makelar perkara;
j. Menelantarkan
keluarga.
Karo Penmas Mabes Polri
Boy Rafli Amar menegaskan, jika hal itu dilanggar maka anggota Polri bisa
dikenakan sanksi etik. Tidak hanya memiliki usaha, anggota polisi juga tidak
boleh melakukan kerjasama dengan pengusaha untuk menguntungkan diri sendiri.
"Anggota
polri tidak boleh menjadi perantara atau calo kegiatan usaha yang ada di
lingkungan Polri," Hingga berita di angkat jejak kasus Hebat.
Penanggung
Jawab Posting berita: (PRIA SAKTI).
0 Response to "Penadah Tetes Tebu Oknum Anggota Polisi Polsek Plemahan Susilo Belum Di Jatuhi Sangsi Hukum"
Post a Comment