-->

Aparat Diminta Dalami Kasus Anggaran Makan Minum DPRD Kampar

Kampar, www.jejakkasus.info - 29 Desember 2015 Sekjen DPP LSM Fortaran Riau, Menwansyah ikut menyorot penggunaan anggaran makan minun di Sekretariat DPRD Kampar. Dia penggunaan anggaran senilai Rp800 juta lebih pertahunya diduga adanya indikasi menyalahi aturan dan undang-undang.
Anggaran belanja makan minum di gedung wakil rakyat Kabupaten Kampar ini, dalam pelaksanaan pengguna anggaran negara, menurut Menwansyah seharusnya kuasa pengguna anggaran (KPA) mempertanggungjawab proses penggunaan anggaran negera tersebut.
Sekwan Ramlah SE selaku KPA seharusnya bertanggung jawab, karena selama ini setiap tahunya lebih Rp 800 juta APBD Kampar telah dihabiskan untuk makan dan minum di Sekretariat Dewan Kampar. Kenyataanya KPA tidak mengacu pada Keppres tentang penggadaan barang dan jasa dalam mengelola dana APBD Kampar.
"Ini anggaran diatas Rp200 juta. Itu wajib kegiatan tersebut dilelangkan. Kita juga berharap Sekwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) persoalan tersebut harus buka diri kepada masyarakat, dan kita berharap juga dalam melaksanakan anggaran tersebut bisa di pertanggung jawabkan secara hukum," tegasnya.
Tambahnya, dalam mengelola APBD yang nilainya diatas Rp 200 juta, seharus Sekwan DPRD Kampar wajib melakukan lelang dan diumumkan ke publik. "Diatas Rp 200 juta wajib dilelang karena sudah ada Undang-undang yang mengatur," tegasnya, Selasa (29/12/15).
Ia menegaskan, seharusnya aparat penegak hukum dalam persoalan ini tidak tinggal diam, baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Polda Riau harus menelusuri persoalan ini.
"Kita minta Sekwan Kampar dalam hal ini harus terbuka kepada publik. Apa alasan dan dasar hukumnya sehingga anggaran tersebut tidak di lelangkan," tegasnya.
Untuk diketahui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.(Unandra/Tim).

0 Response to "Aparat Diminta Dalami Kasus Anggaran Makan Minum DPRD Kampar"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel