-->

DPRD Kampar Diduga Langgar Perpres Tentang Pengadaan Makan Minum

BANGKINANG, www.jejakkasus.info - Tanggal  28 Desember 2015  Anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Kampar, diduga telah menyalahi Peraturan Presiden RepubliK Indonesia Nomor 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kampar setiap tahunya sekitar Rp 800 juta dan prosesnya tidak pernah melalui tender. Hal tersebut selama ini menjadi pertanyaan sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Kampar.

Saat hal itu dikonfirmasi melalui Ramlah SE selaku KPA Anggaran Makan Minum, Sekretariat Dewan Kampar di ruang kerjanya, belum lama ini mengaku anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kampar sekitar Rp 800 juta per tahun.
Diakui Ramlah, dalam melaksanakan anggaran tersebut pihaknya juga pernah berkoordinasi melalui BPK Perwakilan Riau. Ia mengakui mengelola anggaran tersebut sudah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Dari jumlah tersebut, diakui Ramlah, setiap tahun anggaran perbelanjaan makan minum di DPRD Kampar tidak pernah habis. "Kita selalu kembalikan ke kas daerah, namun besar dana pengembaliannya tiap tahunnya sudah tidak ingat lagi," kata Ramlah.
Ia mengaku tahun 2016 nanti anggaran belanja makan dan minum di Sekretariat Dewan akan dilakukan pelelangan.(Unandra).

0 Response to "DPRD Kampar Diduga Langgar Perpres Tentang Pengadaan Makan Minum"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel