-->

Ciptakan suasana Aman' Kapolsek Krian Kompol Agung Setyono SS Bersama Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS.

Sidoarjo, www.jejakkasus.info - Sesuai dengan tugas  pokok kepolisian RI
25- Desember 2015 Kompol Agung Setyono SS, di ruangan khusus saat sereng bersama tem Jejak Kasus dan NGO HDIS membahas tentang pembangunan hukum, upaya pembaharuan hukum dan pemantapan kedudukan serta peranan badan-badan penegak hukum negara terarah dan terpadu dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan nasional serta kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Sehubungan dengan itu lembaga-lembaga hukum atau badan-badan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, lembaga bantuan hukum dan sebagainya perlu untuk lebih memantapkan kedudukan, fungsi dan peranannya dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya masing-masing di dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa pembangunan nasional di bidang hukum adalah terbentuk dan berfungsi sistem hukum nasional yang mantap, bersumber pada pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum serta untuk memantapkan penyelenggarakan pembinaan keamanan umum dan ketentraman masyarakat dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa dengan berintikan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang profesional, maka dianggap perlu untuk memberikan landasan Hukum yang kukuh dalam tata susunan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Antara lain: 1. Rumusan masalah Topik pembahasan dalam makalah ini, kami kembangkan berdasarkan Rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa definisi Kepolisian?
2. Apa fungsi Kepolisian?
3. Bagaimana Susunan kelembagaan dalam Kepolisian.

Sesuai dengan BAB II
PEMBAHASAN, tugas pokok dan wewenang Kepolisian.

A. Definisi Kepolisian
Istilah “polisi” berasal dari bahasa latin, yaitu “politia”, artinya tata negara, kehidupan politik, kemudian menjadi “police” (Inggris), “polite” (Belanda), “polizei” (Jerman) dan menjadi “polisi” (Indonesia), yaitu suatu badan yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi penyidik perkara kriminal. Adapun Kepolisian menurut Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 pasal 1 dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 1 ialah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Untuk itu Kompol Agung S mengatakan kepada Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS, telah melaksanakan fungsi sebagai Polisi, serta syariat islam, Ujarnya.

Tambahnya siap di butuhkan masyarakat ketika masyarakat membutuhkan polisi sebagai pengamanan warga indonesia.
(Pria Sakti).

0 Response to "Ciptakan suasana Aman' Kapolsek Krian Kompol Agung Setyono SS Bersama Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel