Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS Meminta Kanit Polsek Krian AKP Aspul Tegas Razia Kafe ilegal Milik Yono.
Sidoarjo, www.jejakkasus.info - Berawal dari laporan masyarakat tentang kafe yang di duga ilegal milik yono di kawasan kremgseng Krian.
Supriyanto alias Pria Sakti kordinasi dengan Kompol Agung Setyono SS Kapolsek Krian.
Lebih lanjut' Kapolsek Krian Kompol Agung Setyono SS menuturkan kepada tem nya Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS di ruangan khusus.
Sesuai dengan tugas pokok kepolisian RI - tanggal 25- Desember 2015 Kompol Agung Setyono SS, di ruangan khusus saat sereng bersama tem Jejak Kasus dan NGO HDIS membahas tentang pembangunan hukum, upaya pembaharuan hukum dan pemantapan kedudukan serta peranan badan-badan penegak hukum negara terarah dan terpadu dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan nasional serta kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Sehubungan dengan itu lembaga-lembaga hukum atau badan-badan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, lembaga bantuan hukum dan sebagainya perlu untuk lebih memantapkan kedudukan, fungsi dan peranannya dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya masing-masing di dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa pembangunan nasional di bidang hukum adalah terbentuk dan berfungsi sistem hukum nasional yang mantap, bersumber pada pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum serta untuk memantapkan penyelenggarakan pembinaan keamanan umum dan ketentraman masyarakat dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa dengan berintikan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang profesional, maka dianggap perlu untuk memberikan landasan Hukum yang kukuh dalam tata susunan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Antara lain: 1. Rumusan masalah Topik pembahasan dalam makalah ini, kami kembangkan berdasarkan Rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa definisi Kepolisian?
2. Apa fungsi Kepolisian?
3. Bagaimana Susunan kelembagaan dalam Kepolisian.
Sesuai dengan BAB II
PEMBAHASAN, tugas pokok dan wewenang Kepolisian.
A. Definisi Kepolisian
Istilah “polisi” berasal dari bahasa latin, yaitu “politia”, artinya tata negara, kehidupan politik, kemudian menjadi “police” (Inggris), “polite” (Belanda), “polizei” (Jerman) dan menjadi “polisi” (Indonesia), yaitu suatu badan yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi penyidik perkara kriminal. Adapun Kepolisian menurut Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 pasal 1 dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 1 ialah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Untuk itu Kompol Agung S mengatakan kepada Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS, telah melaksanakan fungsi sebagai Polisi, serta syariat islam, Ujarnya.
Tambahnya siap di butuhkan masyarakat ketika masyarakat membutuhkan polisi sebagai pengamanan warga indonesia.
Beberapa hari kemudian, 26 Desember 2015 Pria Sakti dengan kasat mata menyaksikan Kafe ilegal milik yono di penuhi musik dan Bir Bintang beserta Guines atau Bir Hitam.
Hingga Pria Sakti Kontak handpone seluler Kompol Agung, terkait Kafe ilegal Yono, Kompol Agung menugaskan Kanit Polsek yakni AKP aspul, bersama anggotanya mendatangi Lokasi Kafe. serta melidik keabsahan kelegalannya kafe milik yono.
Musik di perhentikan sejenak, namun Yono selaku pemilik kafe beraerta rekanannya adu mulut dengan Pria sakti, lantaran Pria sakti menginginkan Kanit supaya tegas dalam menindak kafe yang menjual miras Bir Bintang dan Hitam tanpa ijin Edar dan Jual. bersambung.
(Pria Sakti).
Supriyanto alias Pria Sakti kordinasi dengan Kompol Agung Setyono SS Kapolsek Krian.
Lebih lanjut' Kapolsek Krian Kompol Agung Setyono SS menuturkan kepada tem nya Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS di ruangan khusus.
Sesuai dengan tugas pokok kepolisian RI - tanggal 25- Desember 2015 Kompol Agung Setyono SS, di ruangan khusus saat sereng bersama tem Jejak Kasus dan NGO HDIS membahas tentang pembangunan hukum, upaya pembaharuan hukum dan pemantapan kedudukan serta peranan badan-badan penegak hukum negara terarah dan terpadu dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan nasional serta kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Sehubungan dengan itu lembaga-lembaga hukum atau badan-badan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, lembaga bantuan hukum dan sebagainya perlu untuk lebih memantapkan kedudukan, fungsi dan peranannya dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya masing-masing di dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa pembangunan nasional di bidang hukum adalah terbentuk dan berfungsi sistem hukum nasional yang mantap, bersumber pada pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum serta untuk memantapkan penyelenggarakan pembinaan keamanan umum dan ketentraman masyarakat dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa dengan berintikan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang profesional, maka dianggap perlu untuk memberikan landasan Hukum yang kukuh dalam tata susunan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Antara lain: 1. Rumusan masalah Topik pembahasan dalam makalah ini, kami kembangkan berdasarkan Rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa definisi Kepolisian?
2. Apa fungsi Kepolisian?
3. Bagaimana Susunan kelembagaan dalam Kepolisian.
Sesuai dengan BAB II
PEMBAHASAN, tugas pokok dan wewenang Kepolisian.
A. Definisi Kepolisian
Istilah “polisi” berasal dari bahasa latin, yaitu “politia”, artinya tata negara, kehidupan politik, kemudian menjadi “police” (Inggris), “polite” (Belanda), “polizei” (Jerman) dan menjadi “polisi” (Indonesia), yaitu suatu badan yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi penyidik perkara kriminal. Adapun Kepolisian menurut Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 pasal 1 dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 1 ialah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Untuk itu Kompol Agung S mengatakan kepada Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS, telah melaksanakan fungsi sebagai Polisi, serta syariat islam, Ujarnya.
Tambahnya siap di butuhkan masyarakat ketika masyarakat membutuhkan polisi sebagai pengamanan warga indonesia.
Beberapa hari kemudian, 26 Desember 2015 Pria Sakti dengan kasat mata menyaksikan Kafe ilegal milik yono di penuhi musik dan Bir Bintang beserta Guines atau Bir Hitam.
Hingga Pria Sakti Kontak handpone seluler Kompol Agung, terkait Kafe ilegal Yono, Kompol Agung menugaskan Kanit Polsek yakni AKP aspul, bersama anggotanya mendatangi Lokasi Kafe. serta melidik keabsahan kelegalannya kafe milik yono.
Musik di perhentikan sejenak, namun Yono selaku pemilik kafe beraerta rekanannya adu mulut dengan Pria sakti, lantaran Pria sakti menginginkan Kanit supaya tegas dalam menindak kafe yang menjual miras Bir Bintang dan Hitam tanpa ijin Edar dan Jual. bersambung.
(Pria Sakti).

0 Response to "Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS Meminta Kanit Polsek Krian AKP Aspul Tegas Razia Kafe ilegal Milik Yono."
Post a Comment