INGATI NAZARA BOHONGI KETUA PENGADILAN NEGERI KOTA GUNUNGSITOLI, NIAS
Gunungsitoli, wwq.jejakkasus.info - Team Advokasi ENONI Telah melaporkan M. Ingati Nazara Sebagaimana ingati Nazara telah Melanggar UU PKPU No. 9 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 4 butir J Paslon nomor Urut 2 telah memberikan Surat keterangan palsu di Pengadilan Negeri Kota Gunungsitoli untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Nias Utara, dan salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai paslon tidak sedang memiliki utang baik secara perorangan maupun secara badan Hukum yang bisa merugikan Negara.Dengan demikian salah satu paslon Nias utara telah memiliki Utang di salah satu cabang tabungan Uang di Lotu. Namun hal itu tidak memenuhi syarat.
Sesuai hasil konfirmasi dari awak media Jejak Kasus ketua Pengadilan Kota Gunungsitoli An/ KHAMOZARO WARUWU,SH MH mengatakan ,“ Salah satu syarat yang harus di penuhi oleh calon kandidat yaitu tidak sedang memiliki utang maupun terkait dengan pidana, tentang hal itu untuk mengklarifikasi untuk salah satu paslon memberi surat keterangan, seyogianya KPU Nias Utara yang harus menyurati ketua pengadilan untuk meklarifikasi dan memberikan Hak untuk menyelidiki apakah salah satu paslon tersebut tidak terlilit dengan utang. Ujarnya......
Lanjut M.Ingati Nazara Amd: Dengan hal ini masyarakat merasa terlena dengan kebohongan oleh Ingati Nazara, sebagai Calon Bupati Nias Utara. apakah ini contoh selaku Pimpinan Bupati Nias Utara sebagai kepala pemerintahan Kabupaten Nias Utara pada periode 2016-2021 suka mebohongi rakyat. (Oktarius Draha).

0 Response to "INGATI NAZARA BOHONGI KETUA PENGADILAN NEGERI KOTA GUNUNGSITOLI, NIAS"
Post a Comment