-->

Pamitan Kumpulan Ke Desa' Solik Malah Cekin di Kamar Hotel Dengan Imam Bos Tebu

Kediri, www.jejakkasus.info - Tidak jarang modus perselingkuhan dengan cara pamitan ngajar atau kumpulan, bahkan arisan, namun faktanya menyimpang kumpulan ke tempat yang PW (posisi wenak), hal ini di lakukan oleh oknum ibu-ibu asal blitar, mereka di ketahui Jejak Kasus sedang asyik-asyikan di kamar hotel, padahal alasannya sama orang rumah kumpulan.

Hal itu terjadi pada tanggal 15-12-2015, Wanita cantik bernama solik saat di konfirmasi alasannya berpamitan kumpulan dengan ibu-ibu di Desa yang tempatnya tidak jauh dari rumahnya.

Katanya kumpulan tetapi solik malah temu janji di hotel Wilayah Hukum Kediri dengan sang panggeran imam seorang Bos Tebu.

Masih dalam pantauan Jejak Kasus, pagi itu imam di kegahui sedang menjemput solik kemudian mereka menuju hotel di kawasan Kediri bagian barat.

Setelah di rasa cukup puas iman dan solik keluar menuju perbelanjaan ramayana kediri, Lanjut imam mengantar solik ke tempat pertemuan ibu-ibu di Desa (Alamat Desa di privase Redaksi),  Kecamatan Sregat Kabupaten Blitar, tambahnya saat di konfirmasi, imam merasa ketakutan, pasalnya Bos Tebu yakni Imam mempunya keluarga.

Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, di duga mereka telah melakuka  perbuatan mesum, pasangan perselingkuan tersebut dapat di jerat Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (Pria Sakti).

0 Response to "Pamitan Kumpulan Ke Desa' Solik Malah Cekin di Kamar Hotel Dengan Imam Bos Tebu"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel