Kades Sidomuyo Wandi Basthomi Mark UP APBD 400 Juta
Mojokerto, www.jejakkasus.info – Dugaan Kuat Oknum Aparat Desa Lakukan Korupsi, Sesuai Lampiran Surat Somasi No: 080/ NGO HDIS/ XI/ MKT/ 2015 yang di tujukan Kepada,
Yth, Saudara Kades
Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Di, Tempat, Lampiran, Satu
bendel, Bahwa Saudara Wandi
Basthomi Kades Sidomulyo,
telah menikmati Uang Negara, dan telah ditetapkan menjadi tersangka, oleh
Polres Mojokerto, Eronisnya sampai saat ini Kades masih bebas berkeliaran.
Non Government Organisation (N.G.O.) yang bernama “Hak Asasi Manusia - Demokrasi - Ibu Pertiwi - Supremasi Hukum (HDIS.)”. berkedudukan di Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur, Pimpinan Pusat Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas sangat menyayangkan hukum di indonesia, jika saudara Wandi Basthomi Kades Sidomulyo tidak di bui.
Pasalnya Uang
Negara sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus
juta), rupiah awalnya sudah di Nikmati,
setelah ketahuan BPD dan masyarakat dan di laporkan ke Polres Mojokerto, proyek
baru di kerjakan, dan belum usai hingga saat ini.
Pantauan NGO HDIS, Kades Sidomulyo Wandi Basthomi
menjadi tersangka sesuai lampiran Laporan Polisi Nomor LP/ 130/ V/ 2015/ JATIM/
RES MJK, melakukan perlawanan hukum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sehubungan pada bulan april 2014 telah menerima kunjungan Bupati
Mojokerto dan menyampaikan bahwa Desa Sidomulyo akan menerima bantuan keuangan
Desa Besar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta), rupiah. Dengan pengajuan
Proposal pada bulan September 2014 di tahui oleh BPD, ke Bupati Mojokerto
melalui Camat Bangsal untuk perbaikan saluran air, pembuatan jembatan, dan
perbaikan jalan yang tadinya paving blok menjadi pengaspalan jalan sepanjang
900 M.
Bantuan Dana di terima pada bulan November 2014,
yang seharusnya uang tersebut di pergunakan sebagaimana mestinya untuk
pembangunan sarana kebutuhan masyarakat, namun oleh Kades di manfaatkan,
sehingga pada bulan oktober belum ada pelaksanaan pembangunan, hal tersebut
Kades di diduga menyalahgunakan wewenang Jabatan dan uang, melanggar Peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi,
saat ini sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya dengan dikeluarkannya UU No.
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU
No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, serta terakhir dengan diratifikasinyaUnited Nations Convention
Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan UU No. 7 Tahun 2006. Menurut UU No. 31
Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 UU No. 31
tahun 1999).
2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 UU No. 31
tahun 1999).
3. Setiap orang atau pegawai negeri sipil/penyelenggara
negara yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara
negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri
atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya
(Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001).
4. Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili; atau. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan
menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi
nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang
diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001).
5. Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001:
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat
bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan
bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang
atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau
penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat
membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan
perang
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan
Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam
keadaan perang; atau
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang
keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan
keselamatan negara dalam keadaan perang.
e. Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau
orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang yang
dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam
keadaan perang atau yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan
perang.
6. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang
ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk
sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang
disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut
diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan
perbuatan tersebut (Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001).
7. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang
diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk
sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang
khusus untuk pemeriksaan administrasi (Pasal 9 UU No. 20 tahun 2001).
8. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang
diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk
sementara waktu, dengan sengaja (Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2001):
a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat
tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk
meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai
karena jabatannya; atau
b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan,
merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar
tersebut; atau
c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan,
merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar
tersebut.
9. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima
hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji
tersebut ada hubungan dengan jabatannya (Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001).
10. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 :
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima
hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima
hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan
sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi
putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang
pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang
akan
diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada
pengadilan untuk diadili;
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau
dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,
membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan
sesuatu bagi dirinya sendiri;
f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu
menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolaholah
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut
mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan
utang;
g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu
menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang,
seolaholah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut
bukan merupakan utang;
h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu
menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak
pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan
orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan
dengan peraturan perundangundangan; atau
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung
maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan,
atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian
ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
11. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan
jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Pasal 12B UU
No. 20 Tahun 2001).
12. Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada
pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada
jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat
pada jabatan atau kedudukan (Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999).
13.
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas
menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai
tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini
(Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999).
Penanggung
Jawab Berita: Supriyanto alias Pria Sakti/
ilyas, PIMPINAN PUSAT NGO HDIS, Telp:
082227859999 – 082243319999 Website: www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.com {Aby).
0 Response to "Kades Sidomuyo Wandi Basthomi Mark UP APBD 400 Juta"
Post a Comment