136 Pengusaha Limbah B3, Di Sumobito dan Kesamben melanggar Hukum, Tidak di Penjara, Buktinya?
Kata: Bapak Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas Pimpinan
Pusat NGO HDIS di dampingi Bapak Ribut Supoyo Gianto Penasehat Hukum Jejak
Kasus
Jombang,
www.jejakkasus.info - Dalam pantauan
NGO HDIS, ada sebanyak 136 pengusaha LIK Daur Ulang / Peleburan Slag
Aluminium di Kecamatan Sumobito dan Kesamben dugaan kuat sudah puluhan
tahun operasional atau melakukan kegiatan,
Untuk itu kepada pihak hukum yang kami maksud supaya menindaklanjuti
laporan kami pasalnya sekian banyak pengusaha tersebut melanggar Pasal
102 UUPPLH
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Hal tersebut di laporkan NGO HDIS ke
BLH Jombang, Polsek Kesamben, dan Polsek Sumobito, terhitung mulai di terimanya
surat NGO di pihak yang terkait Nomor : 058/ NGO - HDIS/ MKT/ XI/ 2015. Perihal SOMASI.
Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia - Demokrasi -
Ibu Pertiwi - Supremasi Hukum (HDIS.)”. berkedudukan di Jalan Raya Kemantren
82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto – Jawa timur.
Visi dan Misi/
persepsi yang sama, bersumber dari hubungan emosial, kepedulian, aspiratif dan
cita-cita dalam lingkungan keluarga besar para anggota NGO-HDIS yang ingin mendarma baktikan hidupnya membantu rakyat,
bangsa, Negara Republik Indonesia menjadi lebih sejahtera/ aman/ adil/ makmur.
NGO-HDIS berazaskan usaha bersama, gotong royong kemandirian, kebersamaan,
saling mengawasi, mendukung/ mendorong, terciptanya budaya jujur, terbuka,
bersih, adil dimasyarakat/ dipemerintahan/ penuh dengan nuansa kekeluargaan
yang bersumber dari nilai Pancasila. NGO-HDIS bersifat sosial kemasyarakatan
nasionalisme, religious, patriotisme, Binneka Tunggal ika.
Landasan NGO-HDIS mengacu pada
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang
telah diamandemen, Undang-Undang keorganisasian yang relevan dan masih berlaku,
Peraturan Pemerintah yang masih berlaku, Peraturan Daerah yang terkait/
relevan/
Supriyanto alias Pria Sakti / Ilyas Jabatan Pimpinan Pusat NGO HDIS. Alamat : Jalan raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan
Gedeg, Mojokerto.
Melaporkan
dengan DASAR HUKUM.
Penyidikan dan Pembuktian (UU No 32 Tahun 2009)
BAB XIV - PENYIDIKAN
DAN PEMBUKTIAN
Pasal 94 (1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
(2) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
h. menghentikan penyidikan;
i. memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual;
j. melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana; dan/atau
k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.
(3) Dalam melakukan penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, penyidik pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal penyidik pejabat pegawai negeri sipil melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia memberikan bantuan guna kelancaran penyidikan.
(5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
(6) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum.
Pasal 94 (1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
(2) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
h. menghentikan penyidikan;
i. memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual;
j. melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana; dan/atau
k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.
(3) Dalam melakukan penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, penyidik pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal penyidik pejabat pegawai negeri sipil melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia memberikan bantuan guna kelancaran penyidikan.
(5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
(6) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum.
Pasal
95 (1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap
pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu
antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah
koordinasi Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan perundang undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan perundang undangan.
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana
lingkungan hidup terdiri atas:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa; dan/atau
f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa; dan/atau
f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Hukum lingkungan di Indonesia:
Lahir
sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggal 11 Maret 1982 yang biasa disingkat
dengan sebutan UULH 1982. UULH 1982 pada tanggal 19 September 1997 digantikan
oleh Undang-undang No. 23 Tahun 1997 dan kemudian UU No. 23 Tahun 1997 (UULH
1997) juga dinyatakan tidak berlaku oleh UU No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN tahun 209
No. 140, disingkat dengan UUPPLH).
Eronisnya sampai detik ini belum ada
tanggapan serius. Seakan hukum di buat mainan. Bersambung. (Aby).
0 Response to "136 Pengusaha Limbah B3, Di Sumobito dan Kesamben melanggar Hukum, Tidak di Penjara, Buktinya?"
Post a Comment