-->

Kafe Ilegal ML Mutiara Lamaila Krengseng Krian Milik Yono di Laporkan Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS Ke Polsek.

Karena tidak mempunyai HO dan diduga melanggar Permendag 06/M-DAG/PER/1/2015. Kafe tersebut di Laporkan.

Sidoarjo, www.jejakkasus.info – izin Usaha Karaoke/ Cafe dan Dugaan Kuat melanggar Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Bir Bintang dan Bir Hitam).

Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia - Demokrasi - Ibu Pertiwi - Supremasi Hukum (HDIS.)”. berkedudukan di Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto – Jawa timur.
Visi dan Misi/ persepsi yang sama, bersumber dari hubungan emosial, kepedulian, aspiratif dan cita-cita dalam lingkungan keluarga besar para anggota NGO-HDIS yang ingin mendarma baktikan hidupnya membantu rakyat, bangsa, Negara Republik Indonesia menjadi lebih sejahtera/ aman/ adil/ makmur.
NGO-HDIS berazaskan usaha bersama, gotong royong kemandirian, kebersamaan, saling mengawasi, mendukung/ mendorong, terciptanya budaya jujur, terbuka, bersih, adil dimasyarakat/ dipemerintahan/ penuh dengan nuansa kekeluargaan yang bersumber dari nilai Pancasila. NGO-HDIS bersifat sosial kemasyarakatan nasionalisme, religious, patriotisme, Binneka Tunggal ika.
Landasan NGO-HDIS mengacu pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, Undang-Undang keorganisasian yang relevan dan masih berlaku, Peraturan Pemerintah yang masih berlaku, Peraturan Daerah yang terkait/ relevan/ berlaku.
Hasil investigasi NGO HDIS, Kafe ML Mutiara Lamaila tidak mengantongi izin Usaha Karaoke/Cafe
A . Izin Usaha Karaoke/ Cafe adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan untuk menyanyi dan diiringi dengan alat musik disertai dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.

Dasar Hukum: Perda No. 22 Tahun 1996 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
Perda No. 9 tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

2. Dugaan Kuat melanggar Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
A . Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang ditandatangani 16 Januari, minuman dengan kandungan alkohol dibawah 5% akan dilarang dijual di minimarketatau toko pengecer.

Penjualan hanya boleh di supermarket dan hypermarket. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.                                                                                                                          
Lebih lanjut Penegak Hukum Kompol.Agung Setyono.SS, saat di Lapori Supriyanto alias Pria sakti/ ilyas Pimpinan Pusat NGO HDIS, dan Media Harian Online Jejak Kasus www.jejakkasus.com/  Tabloid Jejak Kasus. mengatakan, kafe milik Yono sudah dua kali di operasi atau di razia, namun hasilnya nihil, Ucapnya.

Selang beberapa minggu kemudian tepatnya 18 December 2015 kafe milik Yono di Razia kembali, dan kerap tutup.

Keterangan foto dokumentasi Jejak Kasus saat di Razia Polsek Krian yang di Pimpin langsung oleh Kompol Agung Setyono SS, bersama Pol - PP Kecamatan Krian. sehingga berita di angkat. (Pria Sakti).

0 Response to "Kafe Ilegal ML Mutiara Lamaila Krengseng Krian Milik Yono di Laporkan Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS Ke Polsek."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel