Kepala Bank Jatim Jombang Hery di Laporkan NGO HDIS ke Polda Jatim
Jombang, www.jejakkasus.info - Karyawati Bank Jatim Cabank Jombang Jevi Enggawati ajukan Cuti Hamil malah di paksa mundur, berdasarkan surat laporan NGO HDIS 131/ NGO -HDIS XII/ 2015, klarifikasi di tujukan kepada kepala Bank Jatim Cabang Jombang.
Terkait dugaan Kejanggalan atas keputusan yang mengharuskan karyawati atas nama Jevi Enggawati jabatan TTK Samsat, NIK 6531 alamat Dusun kalangan, Desa Kalang Mending RT, 03, RW 01 Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
3 tahun sebagai pegawai karyawati di Bank Jatim, pada waktu sudah hamil 8 bulan, dalam pantauan NGO HDIS, mengajukan cuti hamil/ cuti melahirkan sebagai hak pekerja perempuan pada umumnya di NKRI.
Namun Eronisnya Bapak Hery Selaku Pimpinan PT. Bank Jatim Cabang Jombang telah menolaknya, dengan alasan harus membuat pengunduran diri atau (Resign).
Dan bapak Hery memperlakukan tindakan diskriminatif terhadap karyawati yang bernama Jevi Enggawati.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS, menututurkan, Kepala PT. Bank Jatim Cabang Jombang yakni Bapak Hery melanggar ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang menyebutkan pasal 82, ayat 1. dan pasal 84 bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat atau cuti sebelum melahirkan dan sesudah melahirkan Komulatif"
Cuti hamil atau cuti melahirkan 3 bulan berturut-turut. dengan hak mendapat upah penuh.
Selain diduga melanggar UU di atas, Kepala PT Bank Jatim Cabang Jombang Hery juga patut diduga melanggar UU Nomor 13 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). serta UU Nomor 36, tentang kesehatan (UU Kesehatan).
Melalui ponsel Kepala PT Bank Jatim Cabang Jonmbang Hery 0822451831442 NGO HDIS Mohon ijin waktu kapada Hery, Ijin Konfirmasi, namun tidak di jawab, hingga berita di angkat.
TTD. Supriyanto Alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS.
Terkait dugaan Kejanggalan atas keputusan yang mengharuskan karyawati atas nama Jevi Enggawati jabatan TTK Samsat, NIK 6531 alamat Dusun kalangan, Desa Kalang Mending RT, 03, RW 01 Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
3 tahun sebagai pegawai karyawati di Bank Jatim, pada waktu sudah hamil 8 bulan, dalam pantauan NGO HDIS, mengajukan cuti hamil/ cuti melahirkan sebagai hak pekerja perempuan pada umumnya di NKRI.
Namun Eronisnya Bapak Hery Selaku Pimpinan PT. Bank Jatim Cabang Jombang telah menolaknya, dengan alasan harus membuat pengunduran diri atau (Resign).
Dan bapak Hery memperlakukan tindakan diskriminatif terhadap karyawati yang bernama Jevi Enggawati.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS, menututurkan, Kepala PT. Bank Jatim Cabang Jombang yakni Bapak Hery melanggar ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang menyebutkan pasal 82, ayat 1. dan pasal 84 bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat atau cuti sebelum melahirkan dan sesudah melahirkan Komulatif"
Cuti hamil atau cuti melahirkan 3 bulan berturut-turut. dengan hak mendapat upah penuh.
Selain diduga melanggar UU di atas, Kepala PT Bank Jatim Cabang Jombang Hery juga patut diduga melanggar UU Nomor 13 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). serta UU Nomor 36, tentang kesehatan (UU Kesehatan).
Melalui ponsel Kepala PT Bank Jatim Cabang Jonmbang Hery 0822451831442 NGO HDIS Mohon ijin waktu kapada Hery, Ijin Konfirmasi, namun tidak di jawab, hingga berita di angkat.
TTD. Supriyanto Alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS.

0 Response to "Kepala Bank Jatim Jombang Hery di Laporkan NGO HDIS ke Polda Jatim"
Post a Comment