Mantan Wali Kota Palopo Divonis 3 Tahun' Korupsi Dana Fiktif Pada Bank BPD 2010.
MAKASSAR, www.jejakkasus.info - Sidang Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo tahun 2010, mantan Wali Kota Palopo, Tenriadjeng divonis tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Rabu (16/12/2015 kemaring.
Ketua majelis hakim, Ibrahim Palino, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
“Terdakwa melanggar pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ibrahim.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar, jika tidak membayar maka diganti hukuman 1 tahun kurungan.
Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan terdakwa kooperatif dalam persidangan.
Sementara itu, pengacara terdakwa Tenriadjeng, Mohtar Zaenong, mengaku akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut. “Kami akan banding,” ujarnya baru-baru kemarin.
Dia juga mengatakan, bahwa kliennya memang menikmati uang hasil peyelewengan itu sebsar 2 Milyar lebih, namun kata dia, denda yang diberikan terhadap kliennya tidak sesuai dengan dendanya.
“Memang klien saya menikmati uang itu, tapi denda yang diberikan lebih besar. Uang pengganti 4 miliar, padahal yang di nikmati hanya 2 miliar,” jelasnya.(*HK).
Baca selengkapnya, Jejak Kasus: Mengajak seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa, hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/ Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya.
Turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .
Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
Penaggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014Website: www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com
Ketua majelis hakim, Ibrahim Palino, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
“Terdakwa melanggar pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ibrahim.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar, jika tidak membayar maka diganti hukuman 1 tahun kurungan.
Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan terdakwa kooperatif dalam persidangan.
Sementara itu, pengacara terdakwa Tenriadjeng, Mohtar Zaenong, mengaku akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut. “Kami akan banding,” ujarnya baru-baru kemarin.
Dia juga mengatakan, bahwa kliennya memang menikmati uang hasil peyelewengan itu sebsar 2 Milyar lebih, namun kata dia, denda yang diberikan terhadap kliennya tidak sesuai dengan dendanya.
“Memang klien saya menikmati uang itu, tapi denda yang diberikan lebih besar. Uang pengganti 4 miliar, padahal yang di nikmati hanya 2 miliar,” jelasnya.(*HK).
Baca selengkapnya, Jejak Kasus: Mengajak seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa, hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/ Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya.
Turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .
Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus https://plus.google.com/
Penaggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014Website: www.jejakkasus.info dan jejakkasus.com

0 Response to "Mantan Wali Kota Palopo Divonis 3 Tahun' Korupsi Dana Fiktif Pada Bank BPD 2010. "
Post a Comment