-->

Sengketa Tanah di Bangkalan

BANGKALAN - www.jejakkasus.info - Sengketa tanah merupakan salah satu masalah yang amat sulit penyelesaiannya karena ada selisih hak antara dua pihak atau lebih disana sehingga menimbulkan perselisihan. Perselisihan pertanahan antara orang perorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis, Akhir-akhir banyak mucul dipermukaan masyarakat. Seperti halnya yang terjadi di Desa Gedungan kampung Morpandan kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan Setelah adanya laporan dari pihak penggugat Bpk. Mawardi ia melaporkan bahwasannya tanah tersebut adalah atas miliknya berdasarkan SPPT. Namun, pernyataan ini dibantah oleh pihak yang tergugat Bpk. Neman beliau memberikan pernyataan bahwa tanah tersebut miliknya dan selama bertahun-tahun ia yang merawat tanahnya. Berdasarkan asumsi laporan tersebut maka Pengadilan Kabupaten Bangkalan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tanah sengketa untuk melakukan penyelidikan dan pengukuran tanah garapan pada senin, (21/12). Proses pengukuran tanah sengketa ini dihadiri oleh penggugat dan pihak yang tergugat yang didampingi oleh pengacara masing-masing. Selain itu proses pengukuran tanah ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat H. Romli yang ikut membantu mengamankan serta menjadi penengah antara pihak penggugat dan tergugat. Kapolsek Blega juga turut serta mengamankan jalannya proses eksekusi tanah sengketa. Sehingga proses eksekusi berjalan lancar dan aman. Berdasarkan hasil pantauan tersebut, maka diperoleh hasil bahwasannya proses selanjutnya adalah sidang. Sidang ini akan dilaksakan pada Rabu (23/12) dengan menghadirkan masing-masing dua saksi baik dari pihak penggugat maupun tergugat (LAN).

0 Response to "Sengketa Tanah di Bangkalan "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel