-->

PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NIAS BARAT TAHUN 2015

PENEMPATAN PASANGAN CALON TERPILIH BUPATI DAN WAKIL BUPATI NIAS BARAT PERIODE 2016-2021 PADA

Nias Barat, www.jejakkasus.info - Pada hari selasa tanggal 22 Desember 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat telah melaksanakan rapat Pleno untuk Menetapkan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat periode 2016-2021 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat tahun 2015.

Dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat, Memutuskan Nomor : 114/BA/KPU.K-NB/XII/2015
Nama pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat periode 2016-2021 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat tahun 2015 yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) An: Faduhusi Daeli, S.Pd dan Khenoki Waruwu dengan perolehan suara sebanyak 20.475 (Dua Puluh ribu empat ratus tujuh puluh lima) suara atau 56,87% (lima puluh enam koma delapan puluh tujuh persen) dari total suara sah.
 
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Barat pada tahun 2015 (model DBI-KWK), yang disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Nomor  52/Kpts/KPU-Kab/002.680661/2015 tentang penempatan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2015.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat No:53/Kpts/KPU-Kab/022.680661/2015 Tentang Penempatan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2016-2021.

Pada saat Awak Media Jejakkasus mewawancarai Ketua KPU Nias Barat  An: Ir.CAKRA ELI GULO  tentang Keputusan Penempatan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat mengatakan Bahwa untuk melaksanakan  ketentuan Pasal 54 ayat (4) peraturan Komisi pemilihan Umum  Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penemtapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota perlu menetapkan keputusan komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Periode 2016-2021 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat.

Yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten Nias Barat di provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2008 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4930);

Masyarakat merasa senang atas terpilihnya calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Nias barat, sebagaimana yang di keluarkan surat penempatan yang di keluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Nias Barat Sebagai Calon Bupati Nias Barat dan Wakil Bupati Nias Barat pada periode 2016-2021, penulis  (Oktarius Ndraha).

0 Response to "PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NIAS BARAT TAHUN 2015"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel