BOM WAKTU CALON WALIKOTA TERPILIH LAKHOMIZARO ZEBUA ATAS KASUS KORUPSI RSUD NIAS SELATAN
Gunungsitoli, www.jejakkasus.info - Kemenangan pasangan calon walikota dan wakil Walikota Gunungsitoli An: Lakhomizaro Zebua, periode tahun 2016-2021 sebagai Walikota Gunungsitoli. Bukan hanya masalah kemenangan sebagai calon Walikota yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi lebih menonjolnya ada ‘Bom Waktu’ kasus korupsi yang sedang melandai Lakhomizaro Zebua.
Dengan hal ini Kalimat yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP), pada saat awak media jejak kasus menghubungi via telepon seluler untuk meminta tanggapan tentang kasus korupsi tersebut tidak ada sama sekali respon untuk menanggapinya.
Ujar FKI-1 Ini belum usai, upaya hukum untuk peninjauan kembali (PK) praperadilan atas SP3 yang dikeluarkan Kajatisu, saat ini telah diterima oleh pihak Mahkamah Agung, bahkan hakimnya pun telah ditetapkan.
Lanjut Hans, maksud dari bom waktu itu adalah apabila sampai hakim MA memutuskan mencabut SP3 kasus dugaan korupsi itu. Maka status tersangka yang pernah disandang Lakhomizaro bakal kembali lagi.
“Kita sebenarnya tidak ingin saat jadi walikota nantinya, Lakhomizaro ini dijadikan ATM oleh oknum penegak hukum bila statusnya masih gantung, sehingga sangat diperlukan hasil keputusan dari MA ini,” ucap Hans.
Hans mengungkap bahwa pihaknya memperoleh informasi tentang adanya petinggi salah satu partai politik yang merupakan masih keluarga dari Sowa’a Laoli sangat ingin Lakhomizaro kembali jadi tersangka saat sudah dilantik menjadi walikota. Sehingga apabila Lakhomizaro tersangka maka secara otomatis wakil walikota yang jadi pasangannya akan menggantikan.
Untuk itu Hans berharap agar pelantikan Lakhomizaro Zebua sebagai Walikota Gunungsitoli untuk ditunda dahulu sampai keluarnya kepastian keputusan PK Praperadilan tersebut di MA.
Untuk diketahui, sebelumnya Lakhomizaro Zebua dkk ditetapkan oleh Kejatisu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian dua persil lahan seluas 60.000 m2 untuk pembangunan Gedung RSUD Nisel.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga tanah dari Rp 40 ribu per meter menjadi Rp 250 ribu per meter sehingga menimbulkan kerugian negera mencapai Rp 7.587.386.500.
Karena ketahuan, para tersangka ini mengembalikan uang kerugian itu dan pada 11 Agustus 2015 lalu Kepala Kejatisu, M Yusni mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Melihat itu Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) langsung melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Namun Hakim Tunggal Toto Ridarto yang menangani kasus itu, pada 22 Oktober 2015 memutus mendukung terbitnya SP3 itu, sehingga Lakhomizaro bisa melenggang ikut dalam kancah pilkada calon walikota G Sitoli. Tak mau menyerah, FKI-1 kembali melakukan upaya hukum luar biasa PK Prapid dan saat ini tengah ditangani MA. (Oktarius Draha).

0 Response to "BOM WAKTU CALON WALIKOTA TERPILIH LAKHOMIZARO ZEBUA ATAS KASUS KORUPSI RSUD NIAS SELATAN"
Post a Comment