Pemilik Apotik Farida Mesum di Kamar Hotel Kediri dengan Nono.
Kediri, www.jejakkasus.info – Jumat tanggal 11-12-2015 pagi yang cerah, Tem Jejak Kasus mengiringi langkah perempuan cantik pemilik apotik yang ada di Kecamatan Kandat Kediri yaitu farida di ketahui Tem Jejak Kasus saat itu berangkat menuju penitipan sepeda di Kediri, tetap dalam monitoring NGO HDIS dan Jejak Kasus, tidak lama kemudian datanglah seorang laki laki tua yang mengendarai mobil feroza dengan AG 599 RR menghapiri farida.
Mereka kemudian pergi menuju Hotel di kawasan Wilayah Hukum Kediri bagian barat, nono dan farida kemudian masuk dalam hotel setelah kurang lebih 2 jam barulah pasangan terlarang itu keluar mereka sempat makan di warung makan pasar semen kediri,lalu mereka menuju penitipan sepedah,farida yang naik motor vario orens menuju apotik tidak langsung kerumah supaya kelakuan bejatnya tidak di ketahui oleh keluarganya farida yang sering gonta ganti pasangan patut di duga pasangan tersebut melakukan hukubangan mesum di kamar hotel.
Farida beralamatkan (Di Privasi Jejak Kasus), Kecamatan Keras Kabupaten Kediri, sementara Nono saat di konfirmasi langsung pulang kerumahnya Wilayah Hukum Kabupaten Kediri pula. Tambahnya Nono, malah bilang urusan kamu.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (Aby).
Mereka kemudian pergi menuju Hotel di kawasan Wilayah Hukum Kediri bagian barat, nono dan farida kemudian masuk dalam hotel setelah kurang lebih 2 jam barulah pasangan terlarang itu keluar mereka sempat makan di warung makan pasar semen kediri,lalu mereka menuju penitipan sepedah,farida yang naik motor vario orens menuju apotik tidak langsung kerumah supaya kelakuan bejatnya tidak di ketahui oleh keluarganya farida yang sering gonta ganti pasangan patut di duga pasangan tersebut melakukan hukubangan mesum di kamar hotel.
Farida beralamatkan (Di Privasi Jejak Kasus), Kecamatan Keras Kabupaten Kediri, sementara Nono saat di konfirmasi langsung pulang kerumahnya Wilayah Hukum Kabupaten Kediri pula. Tambahnya Nono, malah bilang urusan kamu.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (Aby).

0 Response to "Pemilik Apotik Farida Mesum di Kamar Hotel Kediri dengan Nono."
Post a Comment