-->

Janji Pol PP dan Polres Sampang Menindak Penambang Pasir Pantai Desa Taddan

Sampang, www.jejakkasus.info - Penambangan pasir pantai di Desa Taddan Kecamatan Camplong Sampang Madura makin marak dan tak terkontrol 14/12/2015.
 
Walaupun di sekitar lokasi penambangan terpampang papan larangan berikut sanksi yang di hadapi namun para penambang tidak peduli bahkan terkesan mengabaikan oleh para penambang pasir melakukan aktivitas yang dapat merusak ekosistem laut mulai jam 05.00 sampai pukul 08.00 wib, dan malam hari.

Biasanya kalau malam hari hanya sebatas menggunakan alat sederhana karena air laut sudah mulai pasang tapi waktu menjelang pagi para penambang membawa mobil pick up maupun truck ke lokasi penambangan.

Sementara Kasi Ops Satpol PP berjanji akan menindak lanjuti laporan yang masuk terkait maraknya penambangan pasir pantai.

Sebenarnya pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi maupun penertiban bahkan Pemkab telah memasang papan larangan di sekitar lokasi penambangan tapi tidak di gubris.
“Akan di tindak lanjuti dan akan berkoordinasi secara internal,“janji Moh Sadik Kasi Ops Satpol PP.

Supriyanto (Pria Sakti) Ketua umum NGO HDIS menambahkan, Pengusaha Galian C Ilegal yang melakukan kegiatan Penggaliannya tanpa ijin di anggap melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.

Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Her).

0 Response to "Janji Pol PP dan Polres Sampang Menindak Penambang Pasir Pantai Desa Taddan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel