Polemik maraknya toko modern yang di anggap meresahkan
Sampang, www.jejakkasus.info - Polemik maraknya toko modern yang di anggap meresahkan dan sempat mencuat ke permukaan memancing Wakil Ketua DPRD Sampang H Abdussalam SH mengusulkan supaya Perda no 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar perlu di evaluasi dan di revisi
Keberadaan Perda itu sepertinya tidak dapat berbuat banyak untuk mengatur tentang batasan baik keberadaan maupun operasional dari Toko Modern yang ada di Kabupaten Sampang
Toko Modern seperti Alfamarth,Indoomart, Basmalah maupun Toko Modern milik Pengusaha lokal baik yang ada di perkotaan maupun di wilayah Kecamatan banyak berbenturan dengan pasal per pasal dari Perda no 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar
Penetapan dari Perda yang ada tidak berfungsi maksimal karena sebelumnya keberadaan Toko Modern berdiri lebih awal kemudian di tambah dengan dugaan adanya oknum yang telah memberi ijin walaupun bertentangan dengan Perda yang ada
Sebenarnya filosofi dari rumusan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar karena Peraturan Menteri sudah terbit dua tahun sebelumnya yang menjadi turunan dari Perda itu sendiri
Kemudian saat itu keberadaan Toko Modern sudah mulai tidak terkontrol, jadi rumusan Perda
untuk membatasi maraknya Toko Modern dan untuk mengeleminir dampak sosial yang terjadi pasca maraknya pendirian Toko Modern
Bila revisi dan mengevaluasi Perda prosesnya lama maka alternatif nya lainnya di buatkan rumusan Perbup sebagai turunan tekhnis dari Perda yang ada sebab jika di biarkan pasti akan ada dampak sosial cuma harus jelas dulu kira kira SKPD mana yang bertanggung jawab dan yang di beri kewenangan untuk mengusulkan dratf
“Perlu di evaluasi, revisi atau segera merumuskan Perbup,“kata H Abdussalam SH Wakil Ketua DPRD Sampang
Sementara itu Sekretaris Dinas Koperasi Sampang Ari Wibawa mendukung himbauan Wakil Ketua DPRD H Abdussalam SH agar membuat rumusan Perbub sebagai turunan tekhnis dari Perda nomor 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar. (Her).
Keberadaan Perda itu sepertinya tidak dapat berbuat banyak untuk mengatur tentang batasan baik keberadaan maupun operasional dari Toko Modern yang ada di Kabupaten Sampang
Toko Modern seperti Alfamarth,Indoomart, Basmalah maupun Toko Modern milik Pengusaha lokal baik yang ada di perkotaan maupun di wilayah Kecamatan banyak berbenturan dengan pasal per pasal dari Perda no 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar
Penetapan dari Perda yang ada tidak berfungsi maksimal karena sebelumnya keberadaan Toko Modern berdiri lebih awal kemudian di tambah dengan dugaan adanya oknum yang telah memberi ijin walaupun bertentangan dengan Perda yang ada
Sebenarnya filosofi dari rumusan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar karena Peraturan Menteri sudah terbit dua tahun sebelumnya yang menjadi turunan dari Perda itu sendiri
Kemudian saat itu keberadaan Toko Modern sudah mulai tidak terkontrol, jadi rumusan Perda
untuk membatasi maraknya Toko Modern dan untuk mengeleminir dampak sosial yang terjadi pasca maraknya pendirian Toko Modern
Bila revisi dan mengevaluasi Perda prosesnya lama maka alternatif nya lainnya di buatkan rumusan Perbup sebagai turunan tekhnis dari Perda yang ada sebab jika di biarkan pasti akan ada dampak sosial cuma harus jelas dulu kira kira SKPD mana yang bertanggung jawab dan yang di beri kewenangan untuk mengusulkan dratf
“Perlu di evaluasi, revisi atau segera merumuskan Perbup,“kata H Abdussalam SH Wakil Ketua DPRD Sampang
Sementara itu Sekretaris Dinas Koperasi Sampang Ari Wibawa mendukung himbauan Wakil Ketua DPRD H Abdussalam SH agar membuat rumusan Perbub sebagai turunan tekhnis dari Perda nomor 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar. (Her).
0 Response to "Polemik maraknya toko modern yang di anggap meresahkan"
Post a Comment