Akibat bidan CEROBOH, NYAWA bayi MELAYANG
Keterangan Foto: Bidan sunarti (baju batik) dan assistennya JEJAK KASUS TULUNGAGUNG, www.jejakkasus.info - Pasangan suami isteri yang bernama EKO(32) dan ROBIKAH(30) yang beralamatkan di desa Plosokandang kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung hanya bisa pasrah setelah menerima kenyataan pahit pasca proses persalinan buah hatinya yang kedua lantaran harus kecewa dikarenakan bayinya meninggal setelah proses persalinan.
Pasutri ini menyesalkan tindakan seorang bidan SUNARTI yang diduga ceroboh dan lalai dalam melakukan prakteknya, Bidan SUNARTI dinilai lalai ketika melakukan proses persalinan istrinya, Robikah(30) pada hari minggu 07-Februari2016 hingga menyebabkan bayinya meninggal dunia pasca melahirkan.
Selain itu juga, saya masih menyesalkan penanganan yang pada waktu itu sekira pukul 04.00 pagi isteri saya bawa ke tempat praktek menurut asisten bidan mengatakan kalau masih buka satu, kemudian malah disuruh pulang dengan alasan masih diperkirakan nanti sekitar siang atau sore baru bisa dibawa kembali ke tempat praktek bidan SUNARTI terang EKO suami ROBIKAH.Padahal kondisi isteri saya pada waktu itu betul betul kesakitan mules-mules seperti tanda-tanda akan melahirkan, sedangkan umur kandungannya baru tujuh bulan jalan atau masih terbilang muda.
Lebih lanjut EKO mengatakan, istrinya tidak lama kemudian melahirkan. Hanya saja, kondisi bayinya relatif kecil dan hanya sermpat menangis sebentar tidak sebagaimana mestinya, karena khawatir kelahiran bayinya kurang normal.
Bayi saya lahir dengan bobot 1,4kg, menurut keterangan bidan bayinya tergolong Prematur ,akan tetapi melihat keadaan demikian bidan tidak segera bertindak dengan cepat bagaimana supaya ada penanganan yang lebih serius,hingga kemudian bidan menyarankan supaya bayinya dibawa ke rumahsakit Dr ISKAK.Dengan kendaraan seadanya saya boncengkan asisten bidan yang menggendong bayi saya dalam keadaan terbungkus kain jarik seadanya menuju Rumahsakit Dr ISKAK,akan tetapi belum sampai tiba di Rumahsakit bayi saya sudah tidak tertolong lagi dan meninggal dunia dalam perjalanan terang EKO.
Saya menerima ini sebagai takdir, tapi yang saya sesalkan kenapa bidan tidak secepatnya mengantisipasi keadaan kandungan isteri saya yang katanya perlu penanganan serius. Ketika dari salah satu dari saudara Robikah menanyakan perihal ini malah mengatakan bahwa “bayi kakak sampean itu beratnya hanya 1,4 kg itu berarti tidak layak untuk hidup”kalau sampean mau laporan, nanti akan saya tuntut balik pencemaran nama baik saya”tutur adik Robikah menirukan kata-kata bidan SUNARTI tersebut.
Ketika team JEJAK KASUS datang untuk meminta korfirmasi terkait pelayanan praktek 24 jam dan dugaan Malpraktek yaitu kelalaian dalam menjalankan tugas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa bayi, bidan SUNARTI membantah pernyataan dari Pasutri EKO dan ROBIKAH,Sunarti berdalih bahwa penanganan persalinan di tempat prakteknya sudah sesuai PROTAP yang ada.Kalau masalah rujukan ke Rumahsakit yang semestinya ada fasilitas mobil siaga itu dikarenakan pada saat itu tidak ada sopir, dan beralasan kalau meminta bantuan Ambulan PUSKESMAS percuma karena harus menunggu sopir ambulan juga tutur SUNARTI, Ditanya tentang ijin praktekya yang berada di desaTanjungsari kecamatan Boyolangu, Sunarti mengatakan kalau ijin prakteknya adalah BPM (Bidan Praktek Mandiri) yang segala sesuatunya masih dibawah pengawasan IBI (Ikatan Bidan Indonesia)TULUNGAGUNG.
Selanjutnya team JEJAK KASUS akan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak Instansi yang terkait guna penelusuran permasalahan dugaan adanya unsur kelalaian dan kecerobohan dalam menjalankan tugas Bidan yang mengakibatkan hilangnya nyawa bayi.(bersambung).(TEAM).
Pasutri ini menyesalkan tindakan seorang bidan SUNARTI yang diduga ceroboh dan lalai dalam melakukan prakteknya, Bidan SUNARTI dinilai lalai ketika melakukan proses persalinan istrinya, Robikah(30) pada hari minggu 07-Februari2016 hingga menyebabkan bayinya meninggal dunia pasca melahirkan.
Selain itu juga, saya masih menyesalkan penanganan yang pada waktu itu sekira pukul 04.00 pagi isteri saya bawa ke tempat praktek menurut asisten bidan mengatakan kalau masih buka satu, kemudian malah disuruh pulang dengan alasan masih diperkirakan nanti sekitar siang atau sore baru bisa dibawa kembali ke tempat praktek bidan SUNARTI terang EKO suami ROBIKAH.Padahal kondisi isteri saya pada waktu itu betul betul kesakitan mules-mules seperti tanda-tanda akan melahirkan, sedangkan umur kandungannya baru tujuh bulan jalan atau masih terbilang muda.
Lebih lanjut EKO mengatakan, istrinya tidak lama kemudian melahirkan. Hanya saja, kondisi bayinya relatif kecil dan hanya sermpat menangis sebentar tidak sebagaimana mestinya, karena khawatir kelahiran bayinya kurang normal.
Bayi saya lahir dengan bobot 1,4kg, menurut keterangan bidan bayinya tergolong Prematur ,akan tetapi melihat keadaan demikian bidan tidak segera bertindak dengan cepat bagaimana supaya ada penanganan yang lebih serius,hingga kemudian bidan menyarankan supaya bayinya dibawa ke rumahsakit Dr ISKAK.Dengan kendaraan seadanya saya boncengkan asisten bidan yang menggendong bayi saya dalam keadaan terbungkus kain jarik seadanya menuju Rumahsakit Dr ISKAK,akan tetapi belum sampai tiba di Rumahsakit bayi saya sudah tidak tertolong lagi dan meninggal dunia dalam perjalanan terang EKO.
Saya menerima ini sebagai takdir, tapi yang saya sesalkan kenapa bidan tidak secepatnya mengantisipasi keadaan kandungan isteri saya yang katanya perlu penanganan serius. Ketika dari salah satu dari saudara Robikah menanyakan perihal ini malah mengatakan bahwa “bayi kakak sampean itu beratnya hanya 1,4 kg itu berarti tidak layak untuk hidup”kalau sampean mau laporan, nanti akan saya tuntut balik pencemaran nama baik saya”tutur adik Robikah menirukan kata-kata bidan SUNARTI tersebut.
Ketika team JEJAK KASUS datang untuk meminta korfirmasi terkait pelayanan praktek 24 jam dan dugaan Malpraktek yaitu kelalaian dalam menjalankan tugas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa bayi, bidan SUNARTI membantah pernyataan dari Pasutri EKO dan ROBIKAH,Sunarti berdalih bahwa penanganan persalinan di tempat prakteknya sudah sesuai PROTAP yang ada.Kalau masalah rujukan ke Rumahsakit yang semestinya ada fasilitas mobil siaga itu dikarenakan pada saat itu tidak ada sopir, dan beralasan kalau meminta bantuan Ambulan PUSKESMAS percuma karena harus menunggu sopir ambulan juga tutur SUNARTI, Ditanya tentang ijin praktekya yang berada di desaTanjungsari kecamatan Boyolangu, Sunarti mengatakan kalau ijin prakteknya adalah BPM (Bidan Praktek Mandiri) yang segala sesuatunya masih dibawah pengawasan IBI (Ikatan Bidan Indonesia)TULUNGAGUNG.
Selanjutnya team JEJAK KASUS akan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak Instansi yang terkait guna penelusuran permasalahan dugaan adanya unsur kelalaian dan kecerobohan dalam menjalankan tugas Bidan yang mengakibatkan hilangnya nyawa bayi.(bersambung).(TEAM).

0 Response to "Akibat bidan CEROBOH, NYAWA bayi MELAYANG"
Post a Comment