Bupati Sergai Hadiri Penandatanganan MoU tentang Tanah Wakaf
Serdang Bedagao, www.jejakkasus.info - Permasalahan tanah wakaf merupakan polemik yang terjadi didalam masyarakat. Padahal potensi wakaf cukup besar hanya saja belum tergarap secara baik apalagi dikelola dengan profesional yang menghasilkan nilai ekonomi bagi umat dan masyarakat luas.Untuk itu wakaf harus dikembangkan secara
optimal dengan pengelolaan profesional produktif untuk mencapai hasil
yang nyata dalam kehidupan masyarakat.Hal ini dikemukakan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman dalam sambutannya saat menghadiri dan menyaksikan penandatangan Nota Kesepahaman/Memorandum of Agreement (MoU) antara Universitas Pembangunan.
Panca Budi dengan Nazir Tanah Wakaf Alm. T. Darwisah di Asrama Haji
Pangkalan Masyhur Medan, Selasa (15/3).Lebih lanjut disampaikan Bupati
Sergai bahwa penandatanganan MoU antara Rektor Universitas Pembangunan
Panca Budi Dr. H. M. Isa Indrawan SE, MM Nomor 3620/04/R/2016 dengan
Nazir Tanah Wakaf Alm. T. Darwisah Perbaungan Sergai, Hj. Hulaimi
Dumeri Nomor 23/BWI-SU/MoA/III/2016 tertanggal 15 Maret
2016 merupakan langkah awal atau tahap pertama dalam memanejemen dan
mengelolah tanah wakaf sehingga pemanfaatannya dirasakan masyarakat. Karena
pada kenyataannya banyak tanah-tanah wakaf khususnya di Sergai tetapi
mungkin belum terdaftar di Badan Wakaf Indonesia Propinsi Sumatera Utara
(BWI Propsu), ujar H. Soekirman.
Bupati Sergai H. Soekirman juga memberikan apresiasi yang tinggi untuk BWI
Provsu dan Universitas Pembangunan Panca Budi yang telah menyelenggarakan
penandatangan MoU ini. Sehingga kedepannya tanah wakaf Alm. T. Darwisah
yang terdapat di Kecamatan Perbaungan dapat dikelolah dengan baik sesuai
peruntukkannya. Untuk mengelolah tanah wakaf ini haruslah melakukan 4 hal
yakni, Pertama, Kebijakan, artinya peraturan tentang wakaf ini harus
disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui peraturannya
Kedua, Kelembagaan, maksudnya BWI sebagai lembaga yang menangani tentang
wakaf harus terus mensosialisasikan diri agar diketahui keberadaannya,
Ketiga, Kebersamaan, diharapkan semua pihak baik lembaga swadaya
masyarakat, pemerintah, organisasi masyarakat harus duduk bersama
menyelesaikan permasalahan wakaf ini. Dan yang terakhir keikhlasan, hanya
orang-orang yang ikhlas yang bisa mengelolah tanah wakaf ini secara
profesional dengan hanya mengharap ridho Allah SWT, pungkas H. Soekirman.
Sementara itu Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi Dr. H. M. Isa
Indrawan SE, MM mengucapkan terimakasih kepada BWI Propsu yang telah
memberi kepercayaan membantu pengelolaan tanah wakaf seluas 47 hektar
menjadi lahan produktif untuk perencanaan dan pengembangannya.
Sedangkan Ketua BWI Propsu Prof. Dr. H. M. Yasir Nasution mengatakqn bahwa
tujuan MoU ini untuk pengembangan institusi dan pemanfaatan lebih produktif
terhadap tanah wakaf sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Turut hadir Staf Ahli Bupati Sergai Rudi Sitorus, SH, MIP, Kabag Hukum
Surian Syahrizal, SH, para nazir tanah wakaf Alm. T. Darwisah Perbaungan
Sergai, tokoh agama, alim ulama dan para undangan.(Khairul aswad).
optimal dengan pengelolaan profesional produktif untuk mencapai hasil
yang nyata dalam kehidupan masyarakat.Hal ini dikemukakan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman dalam sambutannya saat menghadiri dan menyaksikan penandatangan Nota Kesepahaman/Memorandum of Agreement (MoU) antara Universitas Pembangunan.
Panca Budi dengan Nazir Tanah Wakaf Alm. T. Darwisah di Asrama Haji
Pangkalan Masyhur Medan, Selasa (15/3).Lebih lanjut disampaikan Bupati
Sergai bahwa penandatanganan MoU antara Rektor Universitas Pembangunan
Panca Budi Dr. H. M. Isa Indrawan SE, MM Nomor 3620/04/R/2016 dengan
Nazir Tanah Wakaf Alm. T. Darwisah Perbaungan Sergai, Hj. Hulaimi
Dumeri Nomor 23/BWI-SU/MoA/III/2016 tertanggal 15 Maret
2016 merupakan langkah awal atau tahap pertama dalam memanejemen dan
mengelolah tanah wakaf sehingga pemanfaatannya dirasakan masyarakat. Karena
pada kenyataannya banyak tanah-tanah wakaf khususnya di Sergai tetapi
mungkin belum terdaftar di Badan Wakaf Indonesia Propinsi Sumatera Utara
(BWI Propsu), ujar H. Soekirman.
Bupati Sergai H. Soekirman juga memberikan apresiasi yang tinggi untuk BWI
Provsu dan Universitas Pembangunan Panca Budi yang telah menyelenggarakan
penandatangan MoU ini. Sehingga kedepannya tanah wakaf Alm. T. Darwisah
yang terdapat di Kecamatan Perbaungan dapat dikelolah dengan baik sesuai
peruntukkannya. Untuk mengelolah tanah wakaf ini haruslah melakukan 4 hal
yakni, Pertama, Kebijakan, artinya peraturan tentang wakaf ini harus
disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui peraturannya
Kedua, Kelembagaan, maksudnya BWI sebagai lembaga yang menangani tentang
wakaf harus terus mensosialisasikan diri agar diketahui keberadaannya,
Ketiga, Kebersamaan, diharapkan semua pihak baik lembaga swadaya
masyarakat, pemerintah, organisasi masyarakat harus duduk bersama
menyelesaikan permasalahan wakaf ini. Dan yang terakhir keikhlasan, hanya
orang-orang yang ikhlas yang bisa mengelolah tanah wakaf ini secara
profesional dengan hanya mengharap ridho Allah SWT, pungkas H. Soekirman.
Sementara itu Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi Dr. H. M. Isa
Indrawan SE, MM mengucapkan terimakasih kepada BWI Propsu yang telah
memberi kepercayaan membantu pengelolaan tanah wakaf seluas 47 hektar
menjadi lahan produktif untuk perencanaan dan pengembangannya.
Sedangkan Ketua BWI Propsu Prof. Dr. H. M. Yasir Nasution mengatakqn bahwa
tujuan MoU ini untuk pengembangan institusi dan pemanfaatan lebih produktif
terhadap tanah wakaf sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Turut hadir Staf Ahli Bupati Sergai Rudi Sitorus, SH, MIP, Kabag Hukum
Surian Syahrizal, SH, para nazir tanah wakaf Alm. T. Darwisah Perbaungan
Sergai, tokoh agama, alim ulama dan para undangan.(Khairul aswad).
0 Response to "Bupati Sergai Hadiri Penandatanganan MoU tentang Tanah Wakaf"
Post a Comment