Diduga Dishub Buleleng dan Juru Parkir Melanggar Tindak Pidana
Singaraja Bali, www.jejakkasus.info - Di jalan Hasanudin Singaraja Bali tepatnya diare pertokoan obat - obatan secara kebetulan di depan Toko Anugrah terjadi sedikit ketegangan antara Juru Parkir dengan pengunjung toko yang hendak meninggalkan toko. Mungkin pengunjung lupa atau disengaja tidak bayar uang parkir belum jelas tahu - tahu dengan nada garang dan kasar Jukir teriaki pengunjung tagih uang parkir. Si pengunjungpun bereaksi karena sikap ketidaksopanan sang Jukir yang berlagak ala seorang preman itu.
Anehnya lagi ada keterangan dari para pedagang di sekitar emperan toko juga ditarik dana sebesar Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah ) oleh Jukir. Uang apa yang apa yang ditarik oleh Jukir kepada para pedagang itu, dan apa kewenangan Jukir ? Bukankah itu kewenangan petugas pasar ?. Lalu apakah tindakan Jukir yang melakukan tindakan berlebihan dimonitor oleh Dinas Perhubungan Buleleng ?. Menurut sumber info bahwa ternyata Jukir ditekan oleh Dishub agar setor Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ke Dishub Buleleng tiap hari.
Kalau benar ada target dari Dishub kepadan Jukir sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) tiap hari tibggal menghitung berapa banyaknya Jukir di Buleleng kalikan Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) berapa juta pendapatan tiap hari yang dikantongin Dishub. Pantas saja Jukir bersikap brangasan ala preman mintak uang parkir pada pengunjung, mungkin karena tekanan target itu.
Jadi pertanyaan tanpa jawaban akhirnya, bagaimana gaji Jukir, gaji kontrak apa bulanan, apakah dana parkir tidak terakomudir melalui pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ), apakah penarikan uang parkir berlaku pada kendaraan bermotor bernomor Polisi plat DK kalau ternyata dalam pengurusan STNK sudah termasuk uang parkir ? Benarkah target setoran Jukir Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) masuk ke kas daerah atau kantong oknum Dishub Buleleng?
Media Jejak Kasus Bali akan telusuri lebih lanjut misterius di Dinas Perhubungan Buleleng berdasarkan temuan data informasi di lapangan. Bersambung ( tri ).
Anehnya lagi ada keterangan dari para pedagang di sekitar emperan toko juga ditarik dana sebesar Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah ) oleh Jukir. Uang apa yang apa yang ditarik oleh Jukir kepada para pedagang itu, dan apa kewenangan Jukir ? Bukankah itu kewenangan petugas pasar ?. Lalu apakah tindakan Jukir yang melakukan tindakan berlebihan dimonitor oleh Dinas Perhubungan Buleleng ?. Menurut sumber info bahwa ternyata Jukir ditekan oleh Dishub agar setor Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ke Dishub Buleleng tiap hari.
Kalau benar ada target dari Dishub kepadan Jukir sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) tiap hari tibggal menghitung berapa banyaknya Jukir di Buleleng kalikan Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) berapa juta pendapatan tiap hari yang dikantongin Dishub. Pantas saja Jukir bersikap brangasan ala preman mintak uang parkir pada pengunjung, mungkin karena tekanan target itu.
Jadi pertanyaan tanpa jawaban akhirnya, bagaimana gaji Jukir, gaji kontrak apa bulanan, apakah dana parkir tidak terakomudir melalui pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ), apakah penarikan uang parkir berlaku pada kendaraan bermotor bernomor Polisi plat DK kalau ternyata dalam pengurusan STNK sudah termasuk uang parkir ? Benarkah target setoran Jukir Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) masuk ke kas daerah atau kantong oknum Dishub Buleleng?
Media Jejak Kasus Bali akan telusuri lebih lanjut misterius di Dinas Perhubungan Buleleng berdasarkan temuan data informasi di lapangan. Bersambung ( tri ).
0 Response to "Diduga Dishub Buleleng dan Juru Parkir Melanggar Tindak Pidana"
Post a Comment