BAKAL KISRUH RAPBDES DESA DI KECAMATAN SUGIO
Lamongan, www.jejakkasus.info - Atas hasil laporan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat LPKPK(lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan). Terkait adanya penyalah gunaan wewenang hasil rapbdes di salah satu desa kecamatan sugio menjadi sorotan kali ini.yang mana dari hasil konfirmasi pengumpulan data kebenaran memang benar adanya ada dugaan kearah penyalah gunaan wewenang dan rencana korupsi.
Dari hasil investigasi lapangan sempat di konfirmasi beberapa anggota BPD Desa terkait, membenarkan tentang adanya penyalah gunaan wewenang yang di lakukan oleh salah satu kepala desa (red) kecamatan sugio, Anggota BPD Desa menuturkan dirinya dan rekan rekan anggota bpd desa red kurang lebihnya 6 orang tidak pernah melakukan tandatangan rapbdes ataupun merapatakanya,tau taunya sudah di setorkan di pihak pemerintah desa kabupaten.
Di tambahkanya oleh beberapa anggota BPD wilayah Desa (red)kecamatan sugio setelah adanya laporan penyalah gunaan wewenang oleh kepala desa rapbdes tersebut di kembalikan untuk di evaluasi ulang.tapi bpd masih menyayangkan kinerja pihak terkait pengevaluasi anggota bpd masih tidak di anggap, soalnya waktu di kirim rapndes masih yang lama itupun rapdes yang lama disetorkan kembali dan masih menggunakan stempel Bpd lama(rapdes yang di palsukan tandatanganya)di setor kembali ke pihak pemdes tutur anggota bpd.
Menindak lanjuti informasi yang di sampaikan oleh anggota Bpd awak media pun melakukan investigasi ke pihak pemerintah desa kabupaten lamongan,di temui langsung oleh kepala bagian pemdes jarwito.setelah kita sampaikan dan di lakukan pengecekan rapbdes di maksud benar adanya terkait stempel memang masih menggunakan stempel lama, di tambahkan oleh kabag pemdes untuk rapbdes desa yg di maksud juga masih belum lengkap dan tidak ada pengantar, sehingga staf bagian rapdes di marahi langsung di depan awak media ini oleh jarwito(kabag) juga di seruh mengembalikan hasil rapdes tersebut kedesa.(bersambung) kasus penyalah gunaan wewenang bakal di laporkan oleh LPKPK keranah hukum(hr. Dev).
Dari hasil investigasi lapangan sempat di konfirmasi beberapa anggota BPD Desa terkait, membenarkan tentang adanya penyalah gunaan wewenang yang di lakukan oleh salah satu kepala desa (red) kecamatan sugio, Anggota BPD Desa menuturkan dirinya dan rekan rekan anggota bpd desa red kurang lebihnya 6 orang tidak pernah melakukan tandatangan rapbdes ataupun merapatakanya,tau taunya sudah di setorkan di pihak pemerintah desa kabupaten.
Di tambahkanya oleh beberapa anggota BPD wilayah Desa (red)kecamatan sugio setelah adanya laporan penyalah gunaan wewenang oleh kepala desa rapbdes tersebut di kembalikan untuk di evaluasi ulang.tapi bpd masih menyayangkan kinerja pihak terkait pengevaluasi anggota bpd masih tidak di anggap, soalnya waktu di kirim rapndes masih yang lama itupun rapdes yang lama disetorkan kembali dan masih menggunakan stempel Bpd lama(rapdes yang di palsukan tandatanganya)di setor kembali ke pihak pemdes tutur anggota bpd.
Menindak lanjuti informasi yang di sampaikan oleh anggota Bpd awak media pun melakukan investigasi ke pihak pemerintah desa kabupaten lamongan,di temui langsung oleh kepala bagian pemdes jarwito.setelah kita sampaikan dan di lakukan pengecekan rapbdes di maksud benar adanya terkait stempel memang masih menggunakan stempel lama, di tambahkan oleh kabag pemdes untuk rapbdes desa yg di maksud juga masih belum lengkap dan tidak ada pengantar, sehingga staf bagian rapdes di marahi langsung di depan awak media ini oleh jarwito(kabag) juga di seruh mengembalikan hasil rapdes tersebut kedesa.(bersambung) kasus penyalah gunaan wewenang bakal di laporkan oleh LPKPK keranah hukum(hr. Dev).
0 Response to "BAKAL KISRUH RAPBDES DESA DI KECAMATAN SUGIO"
Post a Comment