-->

Biadab! Anak Dibawah Umur Diperkosa ”Pelaku Belum Tersentuh Oleh Hukum”

Indramayu, www.jejakkasus.info - Sungguh tak bermoral, perlakuan Mugel merenggut kehormatan Anak gadis dibawah umur saat sedang sendiri Ditinggal Orang tuanya  ke sawah hingga alami pendarahan.Korban  berinisial R (14) warga
Dusun Kedung gambiran Desa Sumbon, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.Provinsi Jawa Barat, diperkosa Mugel yang taklain adalah tetangganya sendiri.
Karena perbuatan bejat itu, korban  dilarikan kerumah sakit karena kelaminnya mengalami pendarahan. Korban dilarikan ke RSUD  MA Sentot Patrol di jalan Raya KM 50 Patrol (pantura)
Berdasarkan keterangan  Kuroh Ibu korban, kejadian itu berlangsung pada Hari Senin,  tanggal  9 Mei 2016 pukul 09.00 wib di rumah korban.
Sang Ibu melihat anak gadisnya alami Pendarahan, mengalami shock dan Sang Ayah melaporkan kejadian tersebut  ke Bekel , kemudian besok paginya pa RT datang kerumah korban.tuturnya.
Namun sangat disayangkan,pelaku yang meregut kehormatan anak gadis dibawah umur belum tersentuh oleh hukum,padahal Akibat perbuatan bejatnya, pelaku diancam melanggar pasal 81 dan 82 No 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(jayas).BERSAMBUNG

0 Response to "Biadab! Anak Dibawah Umur Diperkosa ”Pelaku Belum Tersentuh Oleh Hukum”"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel