-->

PABRIK ROKOK PT. PUTRA MAJU JAYA TANGGULANGIN SIDOAJO BEREDAR TANPA PITA CUKAI

Redaksi, www.jejakkasus.info - Maraknya perusahaan rokok yang beredar di indonesia membuat NGO HDIS dan Jejak Kasus turun lapangan guna klarifikasi.

Seperti hal-nya Pabrik Rokok PT. Putra Maju Jaya yang beralamatkan di Tanggulangin Sidoarjo Jawa timur di ketahui beredar tanpa Pita Cukai. Saat tem NGO HDIS dan Jejak Kasus Konfirmasi, ke pabrik dan di temui oleh scurity atau satpam di persulit untuk bertemu dengan bos rokok H. Rofiq.

Padahal temuan NGO HDIS dan Jejak Kasus, mengantongi data di lapangan yang beredar tanpa Pita Cukai, dugaan kuat melanggar ketentuan UNDANG-UNDANGTENTANG CUKAI BAB I KETENTUAN UMUM.

Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

2. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

3. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.

4. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.

5. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.

6. Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.

7. Dokumen cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini, dalam bentuk formulir atau  melalui media elektronik.

8. Orang adalah badan hukum atau orang pribadi.

9. Kantor adalah Kantor Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

10. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

11. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.

14. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatandan pengeluarannya.

15.  Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

16. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang tentang Kepabeanan.

Pasal 2

(1) Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dikenai cukai berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Barang Kena Cukai.
Pasal 3

(1) Pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukan nyake dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan.
(2) Tanggung jawab cukai untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia berada pada Pengusaha Pajak atau Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan untuk Barang Kena Cukai yangdiimpor berada pada Importir atau pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepabeanan.
(3) Pemenuhan ketentuan dalam Undang-undang ini dilakukan dengan menggunakan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai.

BAB II BARANG KENA CUKAI, TARIF CUKAI, DAN HARGA DASAR

Bagian Pertama/ Barang Kena Cukai Pasal 4 (1) Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
a. etil alkohol atauetanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;

b. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yangdigunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etilalkohol;

c. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

(2) Penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai diatur lebih lanjut dengan PeraturanPemerintah.

Bagian Kedua TarifCukai Pasal 5 (1) Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia dikenai cukai berdasarkan tarif setinggi-tingginya:

a. dua ratus lima puluh persen dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Harga JualPabrik; atau

b. lima puluh lima persendari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Harga Jual Eceran.

(2) BarangKena Cukai yang diimpor dikenai cukai berdasarkan tarif setinggi-tingginya:

a. dua ratus lima puluh persen dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Nilai Pabean ditambah Bea Masuk; atau

b. lima puluh lima persendari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Harga Jual Eceran.

(3) Tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah dari persentase harga dasar menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan Barang Kena Cukai atau sebaliknya atau penggabungan dari keduanya.

(4) Ketentuan tentang besarnya tarif cukai untuk setiap jenis Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta perubahan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Ketiga Harga Dasar

Pasal 6 (1) Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat diIndonesia adalah Harga Jual Pabrik atau Harga Jual Eceran.

(2) Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas Barang Kena Cukai yang diimpor adalah Nilai Pabean ditambah Bea Masuk atau Harga Jual Eceran.

(3) Ketentuan tentang penetapan Harga Dasar diatur lebih lanjut oleh Menteri.

BAB III PELUNASAN DAN FASILITAS

Bagian Pertama: Pelunasan Cukai Pasal 7 (1) Cukai atas Barang KenavCukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan.

(2) Cukai atas Barang Kena Cukai yang diimpor dilunasi pada saat Barang Kena Cukai diimpor untuk dipakai.

(3) Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. pembayaran; atau b. pelekatan pita cukai.
(4) Pitacukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disediakan oleh Menteri.

(5) Dalam hal pelunasancukai dengan cara pelekatan pita cukai, cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

(6) Pengusaha Pabrikatau Importir yang melunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dapat diberi penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai selama-lamanya tigabulan sejak dilakukan pemesanan pita cukai.

(7) Pengusaha Pabrik atau Importir yang melunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang tidak melunasi uang cukai sampai dengan jangka waktu penundaan berakhir, selain harus melunasi utang cukai dimaksud juga dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar sepuluh persen setiap bulan dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(8) Ketentuan tentang pelunasan cukai diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Kedua tentang Fasilitas: Paragraf 1 Tidak dipungut Cukai, Pasal 8 (1) Cukai tidak dipungut atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lainyang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;
minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
(2) Cukai juga tidak dipungut atas Barang Kena Cukai apabila:
diangkut terus atau diangkut lanjutdengan tujuan luar Daerah Pabean;
diekspor;
dimasukkan ke dalam Pabrik atauTempat Penyimpanan;
digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan Barang Kena Cukai;
telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai.
(3) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukaidan paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Karena tidak ada tanggapan saat di konfirmasi, maka berita perdana du angkat. (Pria Sakti).

0 Response to "PABRIK ROKOK PT. PUTRA MAJU JAYA TANGGULANGIN SIDOAJO BEREDAR TANPA PITA CUKAI"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel