-->

Dr. Ahli Penyakit dalam RS Saiful Anwar Bapak Putu Mda Arsana Diduga Tuduri Nuning Pelayan Kantin.

Malang, www.jejakkasus.info - Heboh' Selasa 24 Mei 2016 wilayah hukum Malang diduga telah di hebohkan dengan adanya perlakuan seorang Dokter Ahli bedah penyakit dalam Saiful Anwar Malang.

Kejadian tersebut di nyatakan oleh Tem Jejak Kasus, pada siang hari ini Nuning di ketahui beralamatkan Jalan Sebuku Gang 14, R. 04, Rw. 08 Kelurahan Bunul Rejo Kecamatan Blibing Malang.

Lebih lanjut saat di konfirmasi dugaan pelaku tidak mau merespon, sehingga berita di tulis.

Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082243319999 - 082227859999, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Tem Pria Sakti).

0 Response to "Dr. Ahli Penyakit dalam RS Saiful Anwar Bapak Putu Mda Arsana Diduga Tuduri Nuning Pelayan Kantin."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel