Dana KPU Mojokerto tahun 2015 Rp 30 M Tidak Transparan' Kepada Publik
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Terkait Pihak Polres Panggil Sekretaris dan Bendahara KPU Mojokerto melakukan penyidikan. Melalaui Penyidik Satreskrin Polres Mojokerto berencana memeriksa Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto pekan depan. Hal itu dilakukan setelah, penyidik memeriksa Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhan Nafiq hari ini, Kamis (31/03/2016).
"Hari Senin 4 April 2016, di mintaki keterangan Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten Mojokerto," Ucap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso.
Budi menambahkan, keduanya dipanggil dalam kaitannya dengan persoalan yang sama. Keduanya akan dimintai keterangan seputar penggunaan dana hibah tahun 2015 dari Pemkab Mojokerto sebesar Rp30 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pilkada tahun 2015.
Hari ini surat pemanggilan sudah kami layangkan. Semua pihak akan kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dengan hal ini," tambahnya.
Pihaknya memastikan, akan terus mendalami laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah ini.
"Kami akan dalam terus. Semua dokumen terkait dengan pencairan dan penggunaan dana hibah ini akan kami minta untuk kepentingan pemeriksaan ini," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhan Nafiq diperiksa penyidik Satreskrim Polres Mojokerto terkait penggunaan dana hibah dari Pemkab Mojokerto untuk Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Hal itu dilakukan setelah Ayuhan dugaan melakukan penyimpangan penggunaan dana hibah dari APBD tahun 2015. Eronisnya sampai saat ini 10 juni 2016 belum ada kejelasan dengan publik sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Publik. (Pria Sakti).
"Hari Senin 4 April 2016, di mintaki keterangan Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten Mojokerto," Ucap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso.
Budi menambahkan, keduanya dipanggil dalam kaitannya dengan persoalan yang sama. Keduanya akan dimintai keterangan seputar penggunaan dana hibah tahun 2015 dari Pemkab Mojokerto sebesar Rp30 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pilkada tahun 2015.
Hari ini surat pemanggilan sudah kami layangkan. Semua pihak akan kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dengan hal ini," tambahnya.
Pihaknya memastikan, akan terus mendalami laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah ini.
"Kami akan dalam terus. Semua dokumen terkait dengan pencairan dan penggunaan dana hibah ini akan kami minta untuk kepentingan pemeriksaan ini," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhan Nafiq diperiksa penyidik Satreskrim Polres Mojokerto terkait penggunaan dana hibah dari Pemkab Mojokerto untuk Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Hal itu dilakukan setelah Ayuhan dugaan melakukan penyimpangan penggunaan dana hibah dari APBD tahun 2015. Eronisnya sampai saat ini 10 juni 2016 belum ada kejelasan dengan publik sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Publik. (Pria Sakti).

0 Response to "Dana KPU Mojokerto tahun 2015 Rp 30 M Tidak Transparan' Kepada Publik"
Post a Comment