Oknum Brigadir Polisi Lantas Batu Mintak Barter Tilang dengan Kelon.
Kasatlantas Polres Batu AKP Inggit Prasetyanto telah menjelaskan, anak buah saya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Malang, www.jejakkasus.info - Tidak di sangka' Oknum
Personel Satlantas Polres Batu yang satu ini benar-benar telah mrncireng aib Kepokisian, oknum tersebut tidak bisa menjaga kehormatan institusinya Saat bertugas, dia telah melecehkan seorang pelajar.
Brigadir yang hanya disebutkan berinisial EN itu menawarkan ’’barter’’ tilang (bukti pelanggaran) dengan ajakan berbuat mesum atau asusila. Kejadian pada tanggal 4 Juni 2016 tersebut baru dilaporkan korban yang berinisial DSS Kamis (9/6).
Saat melaporkan pelecehan itu, korban ditemani Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) yang dipimpin langsung oleh Tedja Bawana. Kejadian tak patut tersebut bermula ketika DSS yang juga siswi kelas X di SMK swasta Kota Malang diboncengkan pacarnya, Gusti Fajaruddin, 21, warga Jalan Mergan, Kota Malang.
Mereka ditilang di Jalan Semeru, Kota Batu. Sebab, Fajar tak membawa SIM dan STNK yang asli. Dia hanya membawa fotokopi STNK.
Lantas Polisi meminta sidang di tempat dengan membayar Rp 250 ribu. Sementara itu, jika sidang di pengadilan, Fajar bisa mengeluarkan sekitar Rp 500 ribu. ”Saya hanya bawa uang Rp 50 ribu,” katanya.
Hingga akhirnya disuruh turun dari sepeda motor karena sepeda motor tersebut akan dibawa polisi. Lebih lanjut Polisi tersebut menyatakan bahwa motor Fajar bisa kembali kalau pacarnya ’’diberikan’’ kepada dirinya. Tentu, Fajar menolak. Dia akan membayar apa pun asalkan pacarnya tidak menjadi jaminan motor yang ditahan.
Saya carikan utangan kepada teman di Batu. Sementara itu, DSS disandera polisi,” kata Fajar yang berprofesi wiraswastawan tersebut.
Selanjutnya, DSS dibawa ke pos lantas Alun-Alun Kota Batu. Dia dimasukkan di sebuah ruangan.
”Masak gak mau sih disayang-sayang sama polisi?” ucap DSS menirukan kata-kata polisi mesum tersebut. Tetapi, polisi itu tidak sampai memegang tubuh DSS.
Korban mengingat, oknum polisi tersebut bernama Negara seperti yang tertera di seragam. DSS menjelaskan, dengan mau disayang-sayang, motor yang ditilang akan dibebaskan tanpa melewati persidangan.
Brigadir Negara alias EN gagal: Rekannya sesama polisi menghalang-halangi dan meminta untuk konfirmasi kepada Kabaghumas Polres Batu saja.
Menurut Kabaghumas AKP Waluyo, laporan korban pelecehan itu diterima Kasatlantas dan Kasi Propam untuk ditindaklanjuti. Waluyo menuturkan, korban dan EN sudah dipertemukan dalam satu ruangan.
”Oknum polisi tersebut mengaku telah berkata-kata yang kurang terpuji. Kami rasa, itu manusiawi. Tetapi, perilaku tak terpuji akan ditindak tegas propam sesuai aturan,” terangnya.
Dia menambahkan, oknum polisi tersebut meminta maaf kepada korban saat mediasi. Dia menegaskan, institusi Polri tak segan menindak anggotanya yang terbukti melanggar. Jika terbukti melecehkan, pihaknya akan menggelar sidang disiplin dan kode etik.
”Untuk saat ini, oknum polisi itu dinonaktifkan sementara. Ada keputusan setelah sidang, bisa dicopot atau turun jabatan,” jelasnya.
Kasatlantas Polres Batu AKP Inggit Prasetyanto menjelaskan, anak buahnya akan menjalani pemeriksaan.
”Kami kenal baik dan sudah berkeluarga. Biar diperiksa lebih dulu. Apakah terbukti atau tidak,” ujar Inggit yang berasal dari Sidoarjo. Kepada wartawan. (JK)
Malang, www.jejakkasus.info - Tidak di sangka' Oknum
Personel Satlantas Polres Batu yang satu ini benar-benar telah mrncireng aib Kepokisian, oknum tersebut tidak bisa menjaga kehormatan institusinya Saat bertugas, dia telah melecehkan seorang pelajar.
Brigadir yang hanya disebutkan berinisial EN itu menawarkan ’’barter’’ tilang (bukti pelanggaran) dengan ajakan berbuat mesum atau asusila. Kejadian pada tanggal 4 Juni 2016 tersebut baru dilaporkan korban yang berinisial DSS Kamis (9/6).
Saat melaporkan pelecehan itu, korban ditemani Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) yang dipimpin langsung oleh Tedja Bawana. Kejadian tak patut tersebut bermula ketika DSS yang juga siswi kelas X di SMK swasta Kota Malang diboncengkan pacarnya, Gusti Fajaruddin, 21, warga Jalan Mergan, Kota Malang.
Mereka ditilang di Jalan Semeru, Kota Batu. Sebab, Fajar tak membawa SIM dan STNK yang asli. Dia hanya membawa fotokopi STNK.
Lantas Polisi meminta sidang di tempat dengan membayar Rp 250 ribu. Sementara itu, jika sidang di pengadilan, Fajar bisa mengeluarkan sekitar Rp 500 ribu. ”Saya hanya bawa uang Rp 50 ribu,” katanya.
Hingga akhirnya disuruh turun dari sepeda motor karena sepeda motor tersebut akan dibawa polisi. Lebih lanjut Polisi tersebut menyatakan bahwa motor Fajar bisa kembali kalau pacarnya ’’diberikan’’ kepada dirinya. Tentu, Fajar menolak. Dia akan membayar apa pun asalkan pacarnya tidak menjadi jaminan motor yang ditahan.
Saya carikan utangan kepada teman di Batu. Sementara itu, DSS disandera polisi,” kata Fajar yang berprofesi wiraswastawan tersebut.
Selanjutnya, DSS dibawa ke pos lantas Alun-Alun Kota Batu. Dia dimasukkan di sebuah ruangan.
”Masak gak mau sih disayang-sayang sama polisi?” ucap DSS menirukan kata-kata polisi mesum tersebut. Tetapi, polisi itu tidak sampai memegang tubuh DSS.
Korban mengingat, oknum polisi tersebut bernama Negara seperti yang tertera di seragam. DSS menjelaskan, dengan mau disayang-sayang, motor yang ditilang akan dibebaskan tanpa melewati persidangan.
Brigadir Negara alias EN gagal: Rekannya sesama polisi menghalang-halangi dan meminta untuk konfirmasi kepada Kabaghumas Polres Batu saja.
Menurut Kabaghumas AKP Waluyo, laporan korban pelecehan itu diterima Kasatlantas dan Kasi Propam untuk ditindaklanjuti. Waluyo menuturkan, korban dan EN sudah dipertemukan dalam satu ruangan.
”Oknum polisi tersebut mengaku telah berkata-kata yang kurang terpuji. Kami rasa, itu manusiawi. Tetapi, perilaku tak terpuji akan ditindak tegas propam sesuai aturan,” terangnya.
Dia menambahkan, oknum polisi tersebut meminta maaf kepada korban saat mediasi. Dia menegaskan, institusi Polri tak segan menindak anggotanya yang terbukti melanggar. Jika terbukti melecehkan, pihaknya akan menggelar sidang disiplin dan kode etik.
”Untuk saat ini, oknum polisi itu dinonaktifkan sementara. Ada keputusan setelah sidang, bisa dicopot atau turun jabatan,” jelasnya.
Kasatlantas Polres Batu AKP Inggit Prasetyanto menjelaskan, anak buahnya akan menjalani pemeriksaan.
”Kami kenal baik dan sudah berkeluarga. Biar diperiksa lebih dulu. Apakah terbukti atau tidak,” ujar Inggit yang berasal dari Sidoarjo. Kepada wartawan. (JK)

0 Response to "Oknum Brigadir Polisi Lantas Batu Mintak Barter Tilang dengan Kelon."
Post a Comment